Soal Pelaporan Rieke Diah Pitaloka ke MKD, PDIP Sebut Bakal Pengaruhi Sikap Kritis Anggota DPR
JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Yevry Sitorus merespons soal anggota DPR Rieke Diah Pitaloka yang dilaporkan ke MKD DPR RI lantaran dianggap memprovokasi untuk menolak kebijakan PPN 12 persen.
Menurutnya, apa yang dilakukan MKD akan berdampak kepada daya kritis anggota DPR dan berpotensi membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada lembaga DPR.
"DPR adalah lembaga yg menjalankan fungsi check and balances terhadap pengelolaan kekuasaan pemerintahan. Fungsi pengawasan itu dijalankan dan dimanifestasikan oleh Anggota DPR," ujar Deddy, Senin, 30 Desember.
"Yang harusnya dipermasalahkan adalah kalau Anggota DPR itu abai, kebal terhadap tugas dan aspirasi masyarakat," sambungnya.
Baca juga:
- 18 Anggota Polri Pemeras Penonton DWP Bakal Disidang Etik Pekan Ini
- Korsel Analisis Sistem Rawat Boeing 737-800 Buntut Kecelakaan Jeju Air Tewaskan 179 Orang
- Warganya Jadi Korban Bus Jatuh ke Danau Es Tewaskan 3 Penumpang di Norwegia, Malaysia Kirim Tim
- Catatan Akhir Tahun Komisi III DPR Minta Penanganan Perkara KPK Fokus Pengembalian Uang Negara
Seharusnya, menurut Deddy, MKD memeriksa anggota DPR yg tidak pernah berbicara baik di ruang sidang maupun kepada publik melalui media mainstream maupun media sosial.
"Parlemen itu asal katanya 'parle', artinya 'berbicara'. Kalau Anggota DPR tidak bersuara, untuk apa rakyat membayar gajinya yg berasal dari APBN itu?" tanya Deddy.
Seharusnya, kata Deddy lagi, MKD itu dibuat untuk melindungi kebebasan Anggota DPR berbicara, bukan untuk mengekang atau menghukum. Dia mengatakan, sangat berbahaya bagi DPR jika MKD dipakai sebagai sarana untuk menggunting lidah para anggotanya.
"Ketika setiap sikap kritis anggota dewan di-framing sebagai kejahatan lewat 'pengaduan masyarakat', maka lembaga DPR berpotensi sekedar menjadi stempel bagi kekuasaan. Sesuatu yang tentu bertentangan dengan alasan DPR membuat lembaga yang namanya MKD," pungkasnya.