191 Napi di Lapas Kelas I Cipinang Dapat Remisi Natal, 5 Langsung Bebas

JAKARTA - Sebanyak 191 warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur menerima remisi khusus Hari Raya Natal Tahun 2024.

Dari seratusan napi yang mendapat remisi, lima di antaranya langsung dinyatakan bebas setelah menerima remisi dan satu lainya bebas melalui program reintegrasi pembebasan bersyarat (PB).

Pelaksana Harian Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Fonika Affandi, menyampaikan bahwa pemberian remisi ini adalah bagian dari komitmen Lapas untuk mendorong perubahan positif bagi warga binaan.

“Remisi ini merupakan bentuk apresiasi atas kedisiplinan, komitmen, dan perilaku baik warga binaan selama mengikuti program pembinaan,” kata Fonika, Rabu, 25 Desember.

Fonika berharap momen ini menjadi dorongan agar para warga binaan bisa memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir.

Fonika menambahkan, pemberian remisi pada Natal ini bukan sekadar penghargaan, tetapi juga menjadi pengingat bahwa rasa kasih dan kebersamaan tetap ada di lingkungan pemasyarakatan.

“Kami percaya bahwa setiap individu memiliki kesempatan kedua. Natal ini mengajarkan kita semua, baik petugas maupun warga binaan, tentang pentingnya cinta kasih dan harmoni untuk menciptakan suasana yang lebih baik di Lapas,” urainya.

Momen pemberian remisi ini juga menjadi bagian dari upaya Lapas Kelas I Cipinang untuk mengakhiri tahun 2024 dengan pesan kuat tentang rehabilitasi dan kesempatan kedua.

"Dengan remisi yang diberikan, warga binaan diharapkan mampu membuktikan diri sebagai pribadi yang lebih baik, siap berkontribusi positif di tengah masyarakat," pungkas dia.