Sudah 56 Tahun Berdiri, Gereja Kristen Pasundan Kramat Jati Akhirnya Punya Sertifikat

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) kepada Gereja Kristen Pasundan (GKP) di Kramat Jati, Jakarta Timur, pada hari ini.

Penyerahan sertifikat itu dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid kepada Ketua Umum Majelis Sinode GKP Magyolin Carolina Tuasuun.

"Menjelang Natal ini, kami dari Kementerian ATR/BPN bisa menyerahkan dan menerbitkan sertifikat hak milik untuk lembaga keagamaan, dalam konteks ini gereja," ujar Nusron di lokasi, Selasa, 24 Desember.

"Karena sekarang ini lembaga keagamaan apapun di Indonesia selama diakui, itu boleh memiliki sertifikat hak milik," sambungnya.

Dia berpesan agar sertifikat yang telah diberikan bisa dijaga dengan baik dan tidak digunakan sebagai jaminan utang.

"Tapi kalau nanti sudah punya jangan sampai dicolong pendeta atau dijual. Disimpan yang baik, apalagi jangan sampai dicolong juga sama jemaatnya," ucap Nusron.

"Ini adalah aset lembaga keagamaan, ini miliknya jemaat. Dijaga dengan baik supaya ketika beribadah ke depan sudah tenang karena tanah ini sudah resmi dan diakui," sambungnya.

Penyerahan sertifikat ini menjadi momen bersejarah bagi gereja yang telah berdiri sejak 1968 itu. Setelah 56 tahun, akhirnya gereja yang kini memiliki lebih dari 600 jemaat resmi memperoleh kepastian hukum hak atas tanahnya.

"Saya mohon kepada ibu (Magyolin) dari Gereja Pasundan tolong dicek gereja di tempat lain apakah sudah disertifikat atau belum. Pada prinsipnya, kami membuka pintu dan mempermudah pelayanan proses sertifikat lembaga keagamaan apapun," imbuhnya.

Adapun penyerahan sertifikat rumah ibadah untuk gereja ini merupakan hasil percepatan pendaftaran tanah wakaf serta rumah ibadah melalui Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadah dan Pesantren dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sertifikasi bukan hanya sekadar pengesahan legalitas tanah, melainkan juga simbol komitmen pemerintah dalam mendukung keberagaman agama dan menjaga keberlanjutan rumah ibadah yang berperan penting dalam kehidupan sosial masyarakat.

Sementara itu, sampai dengan akhir 2024, tercatat sebanyak 120,6 juta bidang tanah di seluruh Indonesia telah terdaftar lewat PTSL.