Kaget Hasto Ditetapkan Jadi Tersangka KPK Jelang Natal, Tuding Ada Rekayasa Politik

JAKARTA - Ketua DPP Bidang kehormatan PDIP Komarudin Watubun mengaku terkejut dengan kabar penetapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih penetapan tersebut dilakukan jelang perayaan Hari Natal. 

"Saya juga terkejut mendengar kabar tersebut, apalagi besok adalah hari di mana Hasto merayakan Hari Natal yang harusnya suasana Natal membawa kedamaian bagi pada pengikutnya. Termasuk Hasto juga harus merasakan kedamaian Natal itu," ujar Komarudin saat dikonfirmasi, Selasa, 24 Desember.

"Namun sangat disayangkan bahwa hal tersebut tidak terjadi pada Hasto," sambungnya. 

Secara kasat mata, Komarudin menilai penetapan Hasto sebagai tersangka adalah proses hukum yang dibalut dengan rekayasa politik. 

 "Oleh karena itu kepada seluruh kader dan simpatisan dari sabang sampai Merauke dari pulau Miangas sampai pulau rote jangan pernah gentar. Satukan barisan di bawah komando ketua umum Megawati Soekarnoputri! Ingat tema perjuangan kita, satyam eva jayate," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku. Hal itu diketahui dari sumber yang menyebutkan nama Hasto sebagai tersangka dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. 

 

Dalam surat itu, disebutkan bahwa surat perintah penyidikan atau sprindik penetapan tersangka Hasto adalah Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah ekspose perkara pada 20 Desember 2024 atau setelah pimpinan baru KPK mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Presiden Prabowo Subianto.

Disebutkan pula dalam surat tersebut bahwa Hasto sebagai pihak pemberi suap bersama Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan diduga berkaitan dengan pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR.