KPK Pastikan Segera Umumkan Status Sekjen PDIP Hasto Sebagai Tersangka
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fitroh Rohcahyanto menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengumumkan kepastian penetapan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka.
Meski begitu, ia belum memberikan kepastian mengenai waktu pengumuman tersebut. "Secepatnya kita konferensi pers," kata Fitroh kepada wartawan, Selasa 24 Desember.
Penetapan Hasto sebagai tersangka dilakukan setelah melalui serangkaian ekspose atau gelar perkara pada pekan lalu.
Sumber internal KPK menyebutkan bahwa Hasto ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, yang juga menyeret mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku yang masih buron hingga kini.
"Gelar perkaranya Jumat lalu," ujar sumber tersebut. Ia juga menambahkan bahwa ekspose tersebut dihadiri seluruh pimpinan KPK dan berlangsung dari pukul 17.00 hingga 23.00 WIB.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa dirinya belum mendapatkan informasi terkait penetapan Hasto sebagai tersangka. "Saya akan cek terlebih dahulu," ujar Tessa kepada wartawan.
VOI.ID juga mencoba menghubungi Ketua KPK Setyo Budiyanto dan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak untuk meminta konfirmasi. Namun, hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan dari keduanya.
Harun Masiku telah menjadi buronan KPK sejak 2020, setelah ia gagal ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) atas dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Hingga kini, keberadaan Harun masih menjadi misteri.
Pada awal bulan ini, KPK memperbarui daftar pencarian orang (DPO) untuk Harun Masiku. Surat tersebut ditandatangani oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron pada 5 Desember 2024 dengan nomor registrasi R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024.
Baca juga:
Dalam dokumen tersebut, KPK meminta siapapun yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk segera melaporkannya ke kantor KPK di Jakarta Selatan.
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan. Telepon 021-25578300," demikian isi dari dokumen tersebut.