Banggar DPR: Pemerintah Tak Bisa Serta Merta Turunkan PPN pada UU PHP
JAKARTA - Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Wihadi Wiyanto mengatakan pemerintah tidak bisa serta merta menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Pemerintah tidak bisa serta merta memotong tarif PPN. Apalagi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR," kata legislator Fraksi Partai Gerindra dilansir ANTARA, Senin, 23 Desember.
Sebab, kata dia, pada Pasal 7 ayat (4) UU HPP dinyatakan Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi PPN dengan rentang tarif 5 hingga 15 persen bisa dibuat atas dasar persetujuan DPR pada tahap pembahasan Rancangan APBN (RAPBN).
"Di ayat (4)-nya kalau kita baca itu adalah Peraturan Pemerintah yang bisa dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR adalah untuk menentukan asumsi penerimaan dari pajaknya dengan rentang 5 sampai 15 persen, makanya di sini dikatakan bahwa PP itu bisa disetujui DPR dan pemerintah untuk pembuatan rancangan APBN, bukan langsung dipotongkan begitu saja," ujarnya.
Hal itu disampaikannya merespons pernyataan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit yang menyebut pemerintah bisa mengusulkan penurunan tarif PPN.
Dia menilai Dolfie, kader PDI Perjuangan (PDIP) selaku fraksi pengusul UU HPP tidak membaca secara utuh setiap beleid yang termaktub dalam payung hukum tersebut.
"Terkait yang disampaikan oleh Dolfie, bahwa sebagai Ketua Panja dia tidak memahami UU ini, terlihat bahwa pada saat membaca Pasal 7 ayat (3), tapi tidak membacanya di ayat (4) secara tuntas," tuturnya.
Dia juga memandang pernyataan Dolfie yang menjadi Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) pada periode DPR RI 2019-2024 sebagai kebohongan publik dan provokasi terhadap rakyat.
Padahal, lanjut dia, UU HPP merupakan produk legislasi dari PDIP saat menjadi partai penguasa DPR RI periode sebelumnya.
"Jadi ini bentuk provokator dari pada kondisi saat ini sehingga masyarakat bergerak menuntut pembatalan PPN ini," bebernya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Dolfie Othniel Frederic Palit mengatakan pemerintahan Prabowo Subianto sebetulnya dapat mengusulkan penurunan tarif pajak PPN.
Dia menjelaskan ketentuan itu tertuang dalam Pasal 7 Ayat (3) UU HPP, di mana pada bagian Bab IV disebutkan PPN rentang perubahan tarif itu berada di angka 5-15 persen.
"Sebagaimana amanat UU HPP, bahwa tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 persen sampai dengan 15 persen (bisa menurunkan maupun menaikkan), sesuai UU HPP Pasal 7 Ayat (3), pemerintah dapat mengubah tarif PPN di dalam UU HPP dengan persetujuan DPR," kata Dolfie dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12).