JAKARTA – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) sekaligus Anggota Komisi XI DPR RI, Wihadi Wiyanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak bisa serta-merta menurunkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Pernyataan ini disampaikan Wihadi sebagai tanggapan atas pernyataan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDIP, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang menyebut pemerintah dapat mengusulkan penurunan tarif PPN.
Wihadi menyatakan bahwa Dolfie, sebagai kader PDIP yang turut mengusulkan UU HPP, tidak memahami ketentuan yang diatur dalam undang-undang tersebut.
“Terkait yang disampaikan oleh Dolfie, sebagai Ketua Panja, dia tidak memahami UU ini. Terlihat saat membaca Pasal 7 Ayat (3), tapi tidak membacanya secara utuh hingga Ayat (4),” kata Wihadi dalam keterangannya, Minggu, 22 Desember.
Menurut legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini, Pasal 7 Ayat (4) UU HPP menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) untuk menentukan asumsi tarif PPN dengan rentang 5 hingga 15 persen hanya dapat dibuat atas dasar persetujuan DPR saat pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN).
“Di Ayat (4), dijelaskan bahwa PP yang dapat dibuat oleh pemerintah dengan persetujuan DPR adalah untuk menentukan asumsi penerimaan pajak dalam rentang tarif 5 hingga 15 persen. Ini terkait pembahasan RAPBN, bukan berarti pemerintah bisa langsung memotong atau menurunkan tarif PPN begitu saja,” jelas Wihadi.
Lebih lanjut, Wihadi menekankan bahwa APBN untuk tahun anggaran 2025 telah disepakati oleh pemerintah dan DPR periode 2019-2024, sehingga tidak mungkin ada perubahan tarif PPN secara mendadak.
Wihadi menilai pernyataan Dolfie sebagai bentuk kebohongan publik dan provokasi yang berpotensi memancing keresahan masyarakat.
“Pernyataan Dolfie ini adalah kebohongan publik. Bahkan, ini seperti upaya provokasi agar rakyat menganggap pemerintah tidak berpihak kepada mereka. Padahal, UU HPP merupakan produk legislasi dari PDIP saat menjadi partai penguasa,” tegas Wihadi.
Ia menambahkan, “Ini bentuk provokasi untuk menciptakan kondisi yang membuat masyarakat menuntut pembatalan PPN.”
Sebelumnya, Dolfie Othniel Frederic Palit menyatakan bahwa pemerintahan Prabowo Subianto sebenarnya dapat mengusulkan penurunan tarif PPN.
BACA JUGA:
Menurut Dolfie, Pasal 7 Ayat (3) UU HPP memberi ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan tarif PPN dalam rentang 5 hingga 15 persen, dengan persetujuan DPR.
“Sebagaimana amanat UU HPP, tarif PPN mulai 2025 adalah 12 persen. Pemerintah dapat mengusulkan perubahan tarif tersebut dalam rentang 5 persen sampai 15 persen, sesuai Pasal 7 Ayat (3) UU HPP, dengan persetujuan DPR,” ujar Dolfie dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.