Kenaikan PPN 12 Persen akan Efektif jika Dibarengi dengan Tutup Kebocoran Pajak

JAKARTA - Akademisi Saepudin Muhtar menilai, rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan efektif jika dibarengi upaya menutup kebocoran pajak.

"Sebetulnya selain itu (kenaikan PPN) ada yang tidak kalah penting, yaitu kaitan pembenahan sistem kebocoran anggaran dari sisi pendapatan harus diantisipasi," ujarnya dilansir ANTARA, Senin, 23 Desember.

Dia memberikan contoh, pendapatan daerah dari sektor pariwisata seperti restoran masih sering terjadi kebocoran, karena belum ada sistem yang mencatat pendapatan dan pelaporan secara cepat dan tepat.

"Ketika seseorang yang berbelanja atau makan di sebuah restoran, maka pajak tersebut harus dipastikan sampai ke pemerintah," ujarnya.

Menurut Gus Udin, ketika kebocoran pajak tersebut dapat diatasi oleh pemerintah baik pusat maupun daerah maka akan menopang pendapatan pemerintah secara signifikan.

Diketahui, pemerintah menetapkan barang dan jasa yang termasuk dalam kategori premium menjadi sasaran pengenaan tarif PPN 12 persen.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan, empat kategori barang dan jasa premium yang terkena PPN 12 persen adalah bahan makanan premium seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium (contoh: wagyu dan daging kobe), ikan mahal (contoh: salmon premium dan tuna premium), serta udang dan crustacea premium (contoh: king crab).

Kedua, jasa pendidikan premium,. Dalam hal ini, untuk yang uang sekolah mencapai ratusan juta.

Ketiga, jasa pelayanan kesehatan medis premium. Terakhir, listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA.

Kategorisasi tersebut merupakan wujud asas keadilan dari penyusunan instrumen fiskal.

Pemerintah juga menyiapkan paket stimulus ekonomi untuk kesejahteraan yang menyasar enam aspek, di antaranya rumah tangga, pekerja, UMKM, industri padat karya, mobil listrik dan hibrida, serta properti.