PPN Jadi 12 Persen pada 2025, KSEI Tunggu Petunjuk Pelaksanaan

JAKARTA - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji dampak dan implementasi dari kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 pada biaya layanan yang digunakan oleh investor pasar modal.

Direktur Keuangan dan Administrasi KSEI Imelda Sebayang menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap kajian terkait dampak kebijakan PPN 12 persen di 2025 pada biaya layanan yang digunakan oleh investor pasar modal.

Oleh sebab itu, Imelda menyampaikan KSEI masih menunggu aturan atau petunjuk pelaksanaan (juklak) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan KSEI tengah menjalin komunikasi intensif dengan DJP serta koordinasi dengan konsultan pajak.

"Saat ini belum diterbitkan juklak resmi, dan kami juga saat ini sedang berkomunikasi secara intensif dengan Direktorat Jenderal Pajak, juga melakukan kajian bersama, koordinasi bersama konsultan pajak kami," ujarnya dalam acara perayaan HUT ke-27 KSEI di Jakarta pada Senin, 23 Desember.

Mengenai kemungkinan dampak terhadap biaya pelayanan, Imelda menyatakan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum melihat adanya dampak tersebut. Apabila ada perubahan, KSEI, sebagai penyedia infrastruktur pasar modal, akan memberikan notifikasi kepada pihak terkait.

"So far kami belum melihat dampak tersebut, dan nanti apabila ada, sudah pasti sebagai bagian dari tanggung jawab kami sebagai penyedia infrastruktur untuk pasar modal, pasti akan diberi notifikasi apabila ada," tuturnya.

Imelda menyampaikan untuk sementara waktu pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lebih lanjut dari otoritas yang berwenang.

Menurut Imelda biaya yang dibebankan oleh pihaknya terkait dengan jasa penyimpanan dan jasa penyelesaian, yang biasanya dikenakan PPN. Namun, Ia menekankan bahwa hingga saat ini belum ada konfirmasi mengenai dampak dari kenaikan tersebut dan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut.

"Biaya yang kami bebankan itu kan terkait jasa penyimpanan dan jasa penyelesaian, nah itulah yang biasanya terkena PPN, nah tapi kembali saya tekankan lagi, itu belum ada konfirmasi mengenai dampaknya dari kenaikan tersebut. Jadi masih menunggu arahan lebih lanjut," pungkasnya.