Kena PPN 12 Persen, Apa Itu Beras Khusus?

YOGYAKARTA – Wacana pemerintah untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 jadi topik perbincangan hangat. Seperti diketahui, Pemerintah resmi berlakukan PPN 12 persen pada 2025 nanti, tepatnya mulai 1 Januari. Pengenaan PPN juga akan berlaku pada banyak produk, salah satunya adalah beras khusus. Lalu apa itu beras khusus?

Apa Itu Beras Khusus?

Dalam Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 48/Permentan/PP.130/12/2017 Tentang Beras Khusus dijelaskan bahwa beras khusus adalah beras yang memiliki sifat atau karakteristik tertentu.

Dari penjelasan itu disimpulkan bahwa adanya sifat atau karakteristik tertentu pada beras khusus menjadikan bahan pangan tersebut harus diimpor dari negara lain agar bisa diedarkan di Indonesia. Beras jenis khusus didatangkan untuk memenuhi segmen pasar tertentu di Indonesia sehingga disematkan kata “khusus”.

Kriteria Beras Khusus

Perlu diketahui bahwa tidak semua beras dikategorikan dalam pengelompokan khusus. Beras khusus, dikutip dari Peraturan Menteri Pertanian R.I No. 31/Permentan/PP.130/8/2017 dijelaskan bahwa beras khusus terdiri dari beras ketan, beras merah, dan beras hitam.

Selain itu, ada syarat lain yang jika terpenuhi maka termasuk dalam kriteria khusus yakni beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, beras varietas lokal, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri.

Ketersediaan beras khusus di Indonesia didapat melalui impor dari beberapa negara seperti Thailand, Vietnam, dan Pakistan.

Pajak untuk Beras Khusus

Seperti disinggung sebelumnya, beras khusus akan dikenai PPN 12 persen. Namun, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa beras khusus yang diproduksi di dalam negeri akan mendapat pengecualian.

"Oleh karena itu Presiden RI jelas keberpihakannya kepada masyarakat bawah dan menengah, maka yang hanya akan dikenakan PPN 12 persen itu hanya untuk barang-barang yang mewah saja termasuk soal beras yang ramai. Jadi beras premium dan medium tidak kena PPN 12 persen," kata Zulkifli Hasan saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin.

Zulhas juga menegaskan bahwa beras khusus yang dikenai PPN 12 persen hanya yang diproduksi di luar negeri. Ia mencontohkan salah satu beras khusus yang kena PPN 12 persen adalah beras shirataki. Sebagai tambahan informasi, shirataki adalah beras yang dibuat dari umbi tanaman konjac. Tanaman tersebut tumbuh di beberapa negara termasuk Jepang dan China. Di Indonesia, shirataki banyak digunakan untuk hidangan Jepang.

"Pendek kata yang pangan tidak ada yang kena PPN 12 persen dan untuk yang (diproduksi) di dalam negeri itu tidak ada yang kena kecuali ada beras khusus yang tidak diproduksi di dalam negeri seperti beras Jepang," tambah Zulkifli.

Itulah informasi terkait apa itu beras khusus. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.