Berkas Kasus Agus Buntung Masih Diteliti, Kejati NTB Targetkan 2 Pekan Rampung
NTB - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) meneliti berkas perkara dugaan pelecehan seksual (Kejati) diduga dilakukan IWAS atau dikenal Agus Buntung.
"Berkasnya (tersangka IWAS) masih diteliti jaksa," kata Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputera di Mataram, NTB, Senin 23 Desember, disitat Antara.
Dia mengungkapkan, penelitian berkas ini merupakan tindak lanjut pelimpahan kedua dari penyidik kepolisian.
"Berkasnya dilimpahkan kembali ke jaksa peneliti pekan lalu, Senin (16 Desember)," ujarnya.
Efrien memastikan, penelitian berkas ini masih berjalan. Hasil penelitian akan terlihat pada pekan depan.
"Paling satu, dua pekan ini akan ada kabar (hasil penelitian berkas) dari jaksa peneliti," ucap dia.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat sebelumnya telah menyatakan penyidik melimpahkan kembali berkas perkara IWAS ke jaksa peneliti pada Senin 16 Desember.
Baca juga:
- Perludem Catat Sengketa Pilkada 2024 Paling Banyak di Indonesia Timur
- Reaktor Nuklir Terkuat Prancis di Normandy Akhirnya Beroperasi
- Ceritakan Perang Krimea, Putin Nyatakan Siap Normaliasai Hubungan dengan AS-Barat
- Sebut Russophobia, Rusia: Kedubes Portugal di Kiev Rusak Akibat Pertahanan Udara Ukraina
Dalam pengembalian berkas, Syarif memastikan penyidik telah memenuhi petunjuk tambahan yang berkaitan dengan keterangan korban lain dari tersangka IWAS.
"Jadi, yang sudah terkonfirmasi dan sudah kami masukan dalam berkas yaitu satu korban yang melapor dan empat saksi korban yang pernah mengalami hal sama. Sisanya, keterangan korban yang lain, kesaksiannya sudah diwakili pendamping korban," kata Syarif.
Kejati NTB sebelumnya mengembalikan berkas perkara tersangka IWAS ke penyidik kepolisian pada Jumat 13 Desember.
Dalam pengembalian berkas tersebut, jaksa peneliti memberikan petunjuk tambahan berkaitan dengan kelengkapan materiil perkara.
Kelengkapan materiil itu di antaranya keterangan korban lain, sesuai yang disebutkan sebelumnya oleh pihak Komisi Disabilitas Daerah (KDD) Provinsi NTB bahwa jumlah korban kini bertambah menjadi 17 orang.
Selain itu, ada juga permintaan tambahan keterangan ahli psikologi dan mencantumkan bukti video suara yang merekam percakapan diduga antara tersangka IWAS dengan korban. Video ini diketahui pihak kejaksaan sudah tersebar luas di media sosial dan terungkap dari informasi pihak KDD NTB.