Polres Gowa Tangkap 15 Tersangka Kasus Uang Palsu di UIN Makassar

GOWA – Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak akhirnya memberikan keterangan terkait penangkapan 15 tersangka dalam kasus uang palsu yang diduga melibatkan oknum pegawai Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

"Saat ini, kami telah mengamankan 15 tersangka. Sembilan orang sudah ditahan, lima dalam perjalanan dari Mamuju, dan satu lagi dari Wajo," ujar Reonald saat memberikan keterangan pers dikutip ANTARA, Selasa 17 Desember.

Ia menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka yang terlibat dalam produksi dan peredaran uang palsu.

Reonald mengungkapkan, kasus ini berhasil diungkap berkat kerja sama tim yang solid dan pemanfaatan teknologi investigasi ilmiah. Pihaknya juga melibatkan sejumlah institusi seperti Labfor, Bank Indonesia, BRI, dan BNI.

"Salah satu barang buktinya adalah mesin pencetak uang palsu yang kami temukan di kampus. Kasus ini terungkap melalui joint investigation dengan dukungan dari pihak universitas," katanya.

Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, bermula dari transaksi Rp500 ribu menggunakan uang palsu di Pallangga, Gowa, pada awal Desember 2024. Dari laporan tersebut, penyelidikan menemukan uang palsu senilai Rp500 ribu, yang kemudian berkembang hingga ditemukan uang palsu senilai Rp446,7 juta.

Menurut Reonald, pihak kepolisian menemukan sekitar 100 jenis barang bukti di salah satu kampus. Namun, saat ditanya tentang dugaan keterlibatan guru besar UIN Alauddin, ia enggan memberikan jawaban lebih lanjut.

"Kami harus mendahulukan asas praduga tak bersalah. Jika ada bukti keterlibatan seseorang, maka statusnya akan segera ditingkatkan menjadi tersangka. Kami tidak ingin gegabah," tegasnya.

Reonald meminta semua pihak untuk bersabar hingga penyidikan tuntas. Ia menambahkan bahwa hasil perkembangan kasus ini akan segera dirilis kembali di Polda Sulawesi Selatan.