Polisi di Makassar yang Telantarkan Anak Istri Demi Nikahi Wanita Lain Dipecat
JAKARTA - Sebanyak tiga anggota Polri yang bertugas di jajaran Polrestabes Kota Makassar dijatuhi sanksi berat yakni pemecatan dengan status Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) di Makassar, Sulawesi Selatan.
"Ini ketegasan kami dari kepolisian terhadap seluruh anggota yang melakukan pelanggaran. Ada tiga (anggota) hari ini yang kita lakukan pemberhentian tidak dengan hormat," papar Kapolrestabes Makassar Kombes Mokh Ngajib dilansir ANTARA, Senin, 16 Desember.
Tiga anggota Polri yang dipecat tersebut masing-masing Bripka Budyanto, diberhentikan karena melanggar profesi etik menelantarkan istri beserta tiga anaknya dan berpoligami atau telah melakukan pernikahan siri dengan perempuan lain.
Selanjutnya, Bripka Muhammad Irfanuddin dan Bripka Abdullah Amudi bertugas di bagian Bintara SDM Polrestabes Makassar juga diberhentikan karena melanggar aturan tidak pernah berkantor serta meninggalkan tugas-tugasnya sebagai anggota Polri dengan waktu cukup lama.
Proses pemberhentian mereka dari korps Polri ini melalui upacara PTDH digelar secara in absentia atau tanpa dihadiri oleh ketiganya di halaman Mapolrestabes Makassar. Kapolres saat memimpin upacara mencoret dengan tanda silang tiga foto masing-masing sebagai bukti pemecatan.
"Pemberhentian ini kaitannya dengan dia melakukan pelanggaran, kaitannya dengan keluarga dan kemudian nikah siri. Lainnya, ada dua orang yang disersi, tidak melaksanakan tugas sebagaimana yang diatur sesuai dengan ketentuan," papar Kapolres Ngajib menegaskan.
Penindakan tersebut dilakukan untuk menegakkan aturan pada tubuh institusi kepolisian.
"Kita lakukan tindakan tegas, kita berhentikan mereka dari dinas kepolisian. Dan saya sampaikan bahwa personil Polrestabes Makassar telah melakukan tindakan tentunya," tuturnya.
Selain upacara PTDH, Kapolres juga memberikan penghargaan kepada 744 personil Polri yang bertugas dari berbagai satuan dan wilayah tugas jajaran Polsek di bawah naungan Polrestabes Makassar karena berprestasi.
"Selain tindakan tegas terhadap mereka yang melanggar, juga kami memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya ke pada seluruh anggota Polrestabes Makassar. Alhamdulilah, ada 744 penghargaan diberikan ke pada seluruh jajaran anggota di Makassar yang berprestasi," paparnya