Wacana Aturan Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pro dan Kontra dari KPU, Parpol hingga Menkum
YOGYAKARTA - Wacana mengenai pemilihan kepala daerah dilakukan DPRD langsung tengah bergulir serta menuai pro dan kontra. Sejumlah pihak mulai dari KPU, Parpol, dan lainnya ikut angkat suara soal aturan kepala daerah dipilih DPRD.
Sebelumnya, wacana tersebut dilontarkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Presiden RI ke-8 ini membicarakan terkait perbaikan sistem Pilkada dengan mencontohkan negara Malaysia hingga India. Sebagaimana diketahui, negara-negara tersebut melakukan pemilihan gubernur lewat DPRD.
"Saya sangat tertarik pemikiran ketum Golkar, menurut saya hari ini yang paling penting, yang disampaikan Partai Golkar tadi, bahwa kita semua merasakan demokrasi yang kita jalankan ada suatu, ada beberapa hal yang harus kita perbaiki bersama-sama," ucap Presiden Prabowo.
Prabowo menilai bahwa sistem Pilkada di Indonesia saat ini memakan terlalu banyak biaya. Prabowo mengajak para pelaku politik untuk memikirkan besaran anggaran yang dihabiskan untuk penyelenggaraan Pilkada. Lantas bagaimana tanggapan berbagai pihak mengenai aturan kepala daerah dipilih DPRD yang sedang hangat diperbincangkan ini?
Menkum Pertimbangkan Wacana Gubernur Dipilih DPRD
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan agar opsi pemilihan gubernur oleh DPRD menjadi salah satu pertimbangan dalam wacana perbaikan sistem Pilkada. Menurutnya, langkah tersebut berkaitan dengan upaya efisiensi anggaran.
"Saya rasa itu wacana yang baik yang perlu kita pertimbangkan. Pertama, pemilihan kepala daerah di Undang-Undang Dasar maupun di Undang-Undang Pemilu itu kan diksinya adalah dipilih secara demokratis. Dipilih secara demokratis itu kan tidak berarti harus semuanya pilkada langsung," ujar Supratman Andi Agtas kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Jumat (13/12).
"Yang kedua, juga menyangkut soal efisiensi dalam penyelenggaraan pilkada. Belum lagi aspek sosial, kemudian kerawanan. Dan saya pikir ini menjadi wacana yang patut dipertimbangkan," lanjut Supratman.
Komisi II DPR Apresiasi Usul Prabowo
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menghormati usulan Prabowo tersebut. Ia menyatakan bahwa gagasan mengenai pemilihan gubernur oleh DPRD dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan paket undang-undang pemilu atau omnibus law di bidang politik.
"Kita menghargai pernyataan Bapak Presiden Prabowo Subianto agar terjadi revisi terhadap sistem politik nasional, salah satunya adalah pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Bagi Komisi II DPR RI hari ini, menjadi penting sebagai salah satu bahan untuk kami melakukan revisi terhadap omnibus law politik," ucap Rifqinizamy kepada wartawan pada Jumat (13/12).
KPU Sebut Pilkada Perlu Dievaluasi
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menganggap wacana tersebut sebagai bagian dari diskusi untuk mengevaluasi pelaksanaan Pilkada serentak. Mochammad Afifuddin menilai wacana ini sebagai hal yang wajar dan menyatakan bahwa KPU akan menindaklanjuti setiap hasil evaluasi yang diputuskan oleh Pemerintah dan DPR.
"Diskusi atau diskursus seputar idealitas Pilkada, usulan di (dipilih) DPRD dan seterusnya sebagaimana juga diskursus seputar refleksi atas partisipasi yang memang turun meskipun masih dalam 70 persen Ini kan dinamika pasca Pilkada," tutur Ketua KPU RI tersebut dalam konferensi pers di kantor KPU pada Jumat (13/12).
Komentar dari Parpol
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya, mengungkapkan bahwa para ketua umum partai politik akan membahas lebih lanjut usulan terkait pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Ia menambahkan bahwa Demokrat juga akan membahas hal ini untuk menentukan format Pilkada yang terbaik.
Sementara itu Ketua DPP Partai Demokrat, Herman Khaeron, menyatakan bahwa partainya akan mengkaji usulan tersebut secara mendalam. Ia percaya bahwa partai politik akan mengevaluasi opsi mana yang paling menguntungkan bagi kepentingan bangsa.
Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid (HNW), meminta agar usulan pemilihan gubernur oleh DPRD dipelajari secara menyeluruh. Ia mengingatkan bahwa situasi serupa pernah terjadi pada 2014 saat kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono, tetapi UU Pilkada tersebut dibatalkan karena mendapat penolakan dari masyarakat.
Baca juga:
Sementara itu Ketua DPP PDIP, Ganjar Pranowo, mengimbau semua pihak agar tidak tergesa-gesa dalam merespons usulan ini. Ia menekankan bahwa apapun sistem Pilkada yang digunakan, jika aturan pelaksanaannya lemah, hasilnya tetap akan buruk.
Demikianlah pro dan kontra dari berbagai pihak mengenai aturan kepala daerah dipilih oleh DPR. Wacana yang dilemparkan oleh Presiden Prabowo tersebut menjadi perbincangan hangat dan memerlukan pembahasan lebih serius dari pemerintah dan berbagai pelaku politik di tanah air. Baca juga jadwal pelantikan kepala daerah di Indonesia.