Sri Mulyani Ungkap Pembebasan PPN 12 Persen Capai Rp265,6 Triliun di 2025
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan belanja perpajakan atau untuk insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 2025 diperkirakan mencapai Rp265,6 triliun.
"Kalau kita lihat tahun depan Rp265,6 triliun untuk pembebasan PPN saja itu kenaikannya cukup tajam dibandingkan dua tahun terakhir atau bahkan lima tahun terakhir. Berbagai program pemerintah sebetulnya dalam hal ini dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat," katanya dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Senin, 16 Desember.
Selain itu, Sri Mulyani menyampaikan, perkiraan anggaran pada 2025 tersebut naik jika dibandingkan pada 2024 yang diperkirakan hanya mencapai Rp231 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan, salah satu fokus insentif adalah pembebasan PPN yaitu untuk kebutuhan pokok seperti Beras, Jagung, kedelai, daging, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lain-lain. Selain itu barang hasil perikanan dan kelautan juga dibebaskan dari PPN.
Adapun perkiraan anggaran yang dibebaskan untuk sektor bahan makanan mencapai Rp77,1 triliun.
Sedangkan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita PPN nya tetap 11 persen.
Sri Mulyani menjelaskan anggaran tersebut mencakup kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lainnya sebesar Rp50,5 triliun, serta hasil perikanan dan kelautan sebesar Rp26,6 triliun.
Selain itu, Pemerintah juga akan memberikan insentif pajak untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di mana tidak akan memungut PPN untuk pengusaha kecil dengan omzet tidak lebih dari Rp4,8 miliar per tahun sehingga total insentif untuk UMKM mencapai Rp61,2 triliun.
Kemudian untuk sektor transportasi yang dibebaskan dari PPN 12 persen, yaitu pembebasan PPN untuk jasa angkutan umum sebesar Rp23,4 triliun, freight forward dengan tarif khusus Rp7,4 triliun, dan jasa pengiriman paket Rp2,6 triliun sehingga total nilai PPn yang dibebaskan sebesar Rp34,4 triliun.
Sementara untuk sektor pendidikan PPN dibebaskan diperkirakan sebesar Rp26 triliun, sementata untuk PPN dibebaskan untuk jasa pelayanan kesehatan medis senilai Rp4,3 triliun.
Sehingga total nilai PPN yang dibebaskan untuk jasa pendidikan dan kesehatan mencapai Rp30,8 triliun.
Sedangkan untuk sektor Jasa Keuangan PPN yang dibebaskan diperkirakan mencapai Rp19,1 triliun.
Sementara itu, PPN dibebaskan untuk jasa asuransi senilai Rp8,7 triliun, sehingga total PPN yang dibebaskan untuk jasa keuangan dan asuransi mencapai Rp27,9 triliun.
Baca juga:
Selanjutnya untuk insentif PPN sektor otomotif diperkirakan mencapai Rp11,4 triliun. Sementara Insentif PPN DTP untuk sektor properti sebesar Rp2,1 triliun sehingga total insentif PPN yang dibebaskan untuk otomotif dan properti mencapai Rp15,7 triliun.
Kemudian, PPN dibebaskan atas Listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6600 VA Rp12,1 triliun, sedangkan PPN dibebaskan atas air bersih Rp2 triliun. Sehingga total untuk kedua sektor ini mencapai Rp14,1 triliun.
Berikutnya untuk insentif lain-lain akan diberikan untuk kawasan bebas sebesar Rp1,6 triliun dan Insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial senilai Rp0,7 triliun sehingga total insentif tersebut mencapai Rp4,4 triliun.