Ada Insentif PPnBM 3 Persen, Produsen Mobil Hybrid Diminta Daftarkan Merek Segera
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita meminta perusahaan otomotif roda empat untuk segera mendaftarkan model mobil hybrid ke pemerintah supaya mendapatkan insentif PPnBM sebesar 3 persen.
"Untuk hybrid, ini saya minta agar segera produsen mobil-mobil hybrid yang ada di Indonesia untuk segera mendaftarkan merek-mereknya kepada kami agar mulai 1 Januari (2025) sudah bisa menikmati insentif stimulus yang disiapkan oleh pemerintah," ujar Agus dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember.
Agus menuturkan, program insentif ini pada dasarnya merupakan program LCEV yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021.
"Termasuk di dalamnya ada pengaturan mengenai nilai TKDN yang harus menjadi kriteria," katanya.
Dia menambahkan, bahwa dalam waktu dekat ada tiga perusahaan yang akan membangun pabrik otomotif di Tanah Air. Ketiga perusahaan tersebut, yakni Build Your Dreams (BYD), Citroen dan Aion.
"Juga dilaporkan pada 2024 ada tiga perusahaan yang memberikan komitmen akan membangun fasilitas produksi atau pabrik di Indonesia untuk otomotif, khususnya EV (electric vehicle), yaitu BYD, Citroen dan yang ketiga Aion," tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara resmi mengumumkan pemberian insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen untuk mobil hybrid.
Baca juga:
"Bagi kelas menengah itu pemerintah melanjutkan kembali PPN DTP untuk properti dan juga melanjutkan kembali fasilitas untuk kendaraan bermotor berbasis baterai atau electric vehicle atas penyerahan roda empat yang berdasarkan pada TKDN," ungkap Airlangga.
"Kemudian terkait dengan yang terbaru adalah PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor hybrid. Nah, PPN untuk hybrid itu pemerintah memberikan diskon sebesar 3 persen," sambungnya.
Selain itu, Airlangga menambahkan, bahwa kebijakan PPnBM dan bea masuk untuk mobil listrik yang diimpor secara utuh (completely built up/CBU) maupun terurai (completely knock down/CKD) juga masih berlaku.
"Nah, sesuai dengan program yang sudah berjalan, ini juga ada pembebasan bea masuk EV CBU untuk kendaraan roda tertentu secara utuh atau CBU dan roda empat tertentu yang CKD," katanya.