Airlangga: Minyakita, Tepung Terigu dan Gula Industri PPN Tetap Sama, 1 Persennya Ditanggung Pemerintah

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan stimulus kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, sehingga untuk barang-barang tertentu tidak terdampak kenaikan PPN 12 persen.

Lebih lanjut, Airlangga bilang barang-barang yang tertentu yang mendapat stimulus PPN ini di antaranya adalah Minyakita, tepung terigu dan juga gula industri.

“Pemerintah memberikan stimulus ataupun paket kebijakan ekonomi bagi rumah tangga berpendapatan rendah, itu PPN ditanggung pemerintah 1 persen untuk barang kebutuhan pokok dan penting, yaitu Minyakita, dulunya minyak curah, itu diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen,” katanya dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember.

“Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 12 persen, yang 1 persen ditanggung pemerintah,” sambungnya.

Lebih lanjut, Airlangga mengatakan stimulus ini diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok dan secara khusus.

“Gula industri yang menopang industri pengolahan makanan minuman yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga tetap 11 persen,” ucapnya.

Sementara, sambung Airlangga, untuk barang-barang seperti kebutuhan pokok, kesehatan hingga jasa pendidikan yang dibutuhkan oleh masyarakat PPN-nya diberikan fasilitas 0 persen alias tidak kena PPN.

“Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, HANA (rumah sederhana) dan pemakaian air seluruhnya bebas PPN,” tuturnya.