MA Bacakan Putusan PK 8 Terpidana Kasus Vina Cirebon Hari Ini

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) dijadwalkan akan membacakan putusan terkait permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh delapan terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon, hari ini, Senin 16 Desember.  

Kedelapan terpidana yang mengajukan PK adalah Saka Tatal, Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.  

"Iya, betul (putusan PK akan dibacakan hari ini)," ujar Juru Bicara Mahkamah Agung, Yanto, kepada media.  

Yanto menyampaikan bahwa putusan PK akan dibacakan sekitar pukul 12.30 WIB. Menurutnya, pembacaan putusan tidak hanya untuk satu terpidana, tetapi akan mencakup seluruh terpidana yang telah mengajukan PK dalam kasus ini.  

"Ya, semua perkara yang diajukan PK akan dibacakan," jelas Yanto.  

Pengajuan PK oleh para terpidana dilakukan dalam waktu yang berbeda. Saka Tatal menjadi yang pertama mengajukan PK, dengan sidang berakhir pada 1 Agustus 2024.

Sementara itu, tujuh terpidana lainnya mengajukan PK di kemudian hari, dengan persidangan berlangsung mulai 4 September hingga 29 September 2024 di Pengadilan Negeri Cirebon.  

Kasus pembunuhan Vina Cirebon ini telah menyita perhatian publik sejak awal, dan putusan PK dari Mahkamah Agung menjadi salah satu momen penting dalam perjalanan hukum kasus tersebut.