Tiga Hakim PN Surabaya Terseret Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Berkas Dilimpahkan ke JPU
JAKARTA - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyerahkan berkas perkara beserta tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Kasus ini terkait dengan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti, yang memicu kontroversi luas.
Penyerahan tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Desember 2024, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Ketiga tersangka, yang berinisial ED (Erintuah Damanik), HH (Heru Hanindyo), dan M (Mangapul), kini berada dalam tahanan berbeda sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. ED dan M ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung, sementara HH ditahan di Rutan Salemba.
Kasus ini bermula dari putusan bebas yang diberikan kepada Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Keputusan tersebut menarik perhatian penyidik karena adanya indikasi kuat vonis tersebut dipengaruhi oleh suap atau gratifikasi. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, ditemukan keterlibatan tiga hakim yang menangani perkara tersebut, bersama dengan seorang pengacara berinisial LR (Lisa Rahmat) yang diduga menjadi pemberi suap.
Baca juga:
- Kejagung Periksa Adik dan Ipar Pengacara Ronlad Tannur Soal Suap dan Gratifikasi
- Ketua Hakim Kasasi Nilai Ronald Tannur Seharusnya Bebas, Kejagung Kaji Pemeriksaan Soesilo
- Terungkap Ketua Majelis Kasasi Nilai Ronald Tannur Seharusnya Divonis Bebas
- Kasus Suap-Gratifikasi Ronald Tannur, Kejagung Periksa Karo Kepegawaian Mahkamah Agung
Dalam rangkaian penyelidikan, penyidik menggeledah enam lokasi yang terkait dengan para tersangka. Lokasi-lokasi tersebut meliputi kediaman dan apartemen di Surabaya, Jakarta, dan Semarang. Dari penggeledahan itu, ditemukan barang bukti berupa uang tunai bernilai miliaran rupiah serta sejumlah perangkat elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Para tersangka dikenakan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. Ketiga hakim diduga menerima sejumlah uang untuk memengaruhi hasil putusan yang membebaskan terdakwa Ronald Tannur, sementara LR ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan aparat pengadilan yang seharusnya menjaga integritas dan keadilan dalam menjalankan tugas mereka. Dengan pelimpahan ini, proses hukum terhadap para tersangka akan segera memasuki tahap persidangan. Persidangan tersebut diharapkan menjadi langkah penting dalam mengungkap fakta-fakta di balik kasus ini sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan Indonesia.