Hingga 30 November 2024, OJK Selesaikan 131 Perkara di Sektor Jasa Keuangan

JAKARTA - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 131 perkara di sektor jasa keuangan hingga 30 November 2024.

“Dalam pelaksanaan fungsi penyidikan, sampai dengan 30 November 2024, Penyidik OJK telah menyelesaikan total 131 perkara,” kata Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara saat konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip di Jakarta, dikutip dari Antara, Minggu 15 Desember.

Keseluruhan perkara tersebut terdiri dari 105 perkara perbankan, lima perkara pasar modal dan bursa karbon (PMDK), 20 perkara perasuransian, penjaminan, dan dana pensiun (PPDP), serta satu perkara lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, dan lembaga jasa keuangan lainnya (PVML).

Adapun jumlah perkara yang telah diputus pengadilan sebanyak 117 perkara, di antaranya 109 perkara telah mempunyai ketetapan hukum tetap (in kracht) dan delapan perkara masih dalam tahap kasasi.

Dengan berbagai kebijakan yang dilakukan OJK serta langkah penegakan ketentuan dan peningkatan integritas, OJK meyakini sektor jasa keuangan dapat terjaga stabil dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.

Senada, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menilai stabilitas sektor jasa keuangan terjaga stabil di tengah meningkatnya risiko geopolitik dan perbaikan aktivitas perekonomian global.

Menurut Mahendra, kemenangan Presiden terpilih Donald Trump dan Partai Republik di Amerika Serikat diperkirakan akan meningkatkan tensi perang dagang.

Namun, di tengah masih tingginya ketegangan geopolitik serta potensi dampak rencana proteksionisme perdagangan yang akan dijalankan oleh pemerintahan Trump, OJK terus mencermati perkembangan terkini dan dampaknya terhadap sektor jasa keuangan domestik serta melakukan forward-looking assessment atas kinerja sektor jasa keuangan.

Lembaga jasa keuangan diharapkan terus mewaspadai potensi risiko ke depan dan memiliki langkah mitigasi risiko yang memadai.

Selain itu, OJK memperkuat komitmen untuk terus menjalin dan memperkuat kerja sama bilateral khususnya koordinasi pengawasan di sektor jasa keuangan.