Kejagung Temukan Info Berharga di Kasus Ronald Tannur, Singgung Dissenting Opinion Hakim MA

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku mendapat informasi berharga terkait kasus dugaan suap Gregorius Ronald Tannur terhadap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan, informasi tersebut berkaitan dengan sikap dissenting opinion hakim Mahkamah Agung (MA), Soesilo. Sikap Soesilo tersebut telah tertuang dalam salinan putusan kasasi yang diajukan oleh pihak Ronald Tannur.

"Saya kira informasi ini menjadi informasi yang berharga," ujar Harli

Harli menyebut, sikap Soesilo tersebut merupakan hak setiap hakim agung saat memutus kasasi perkara.

Namun, dia mempertanyakan dissenting opinion Soesilo lantaran sikapnya sama dengan tiga hakim PN Surabaya yang memutus bebas Ronald Tannur.

"Walaupun berdasarkan hasil Bawas tidak ada masalah dalam pertemuan tersebut, tetapi dalam putusan ternyata ybs sependapat dengan hakim di PN Surabaya untuk membebaskan Ronald Tannur," katanya.

Harli menambahkan, bahwa pihaknya tak menutup peluang untuk memeriksa Soesilo buntut sikapnya tersebut. Dia menyebut, kepastian pemanggilan Soesilo masih menunggu penyidik.

"Apakah penyidik ini menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgent untuk dilakukan pendalaman, saya kira kita tunggu," kata Harli terkait kasus suap Ronald Tannur.