Melihat Fungsi dan Tugas PMI, Lembaga Kemanusiaan yang Jadi Rebutan JK dan Agung Laksono
YOGYAKARTA – Kisruh kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI) sedang menjadi sorotan banyak pihak. Terpilihnya Jusuf Kalla (JK) dalam Musyawarah Nasioal (Munas) PMI periode 2024-2029 diwarnai riak-riak kecil lantaran Agung Laksono yang juga maju sebagai calon Ketua Umum, justru membentuk Munas tandingan.
Agung mendeklarasikan diri sebagai calon Ketua Umum PMI 2024-2029 kendati JK sudah terpilih secara aklamasi. Terlepas dari dualisme kepengurusan PMI, apa fungsi dan tugas PMI? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Fungsi dan Tugas PMI
Menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Kepalangmerahan, Palang Merah Indonesia atau disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.
Dikutip dari laman PMI, Dalam hal menjalankan kegiatan kepalang merahan, PMI memiliki fungsi sebagai berikut:
- Peran PMI adalah membantu pemerintah di bidang sosial kemanusiaan. Tugas utamanya yakni kepalangmerahan sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentutan konvensi-konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia pada tahun 1958 melalui UU no. 59.
- Sebagai perhimpunan nasional yang sah, PMI berdiri berdasarkan keputusan Presiden no. 25 tahun 2950 dan dilakukan kegiatannya sebagai satu-satunya organisasi perhimpunan nasional yang menjalankan tugas kepalangmerahan melalui Keputusan Presiden Nomor 246 Tahun 1963.
Berdasarkan UU No. 1/2018, PMI bertugas:
- Memberikan bantuan Bersenjata, kerusuhan, lainnya;
- Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan pembinaan relawan;
- Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
- Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kcpalangmerahan;
- Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
- Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial;
- Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.
Sejarah PMI
Dikutip dari laman PMI Kota Semarang, sejarah berdirinya PMI sebenarnya sudah dimulai sejak masa penjajahan Belanda. Pada 21 Oktober 1873, pemerintah kolonial mendirikan Palang Merah di Indonesia dengan nama Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie (Nerkai), yang kemudian dibubarkan pada saat pendudukan Jepang.
Pada tahun 1932, DR. RCL Senduk dan DR Bahder Djohan mempelopori pendirian Palang Merah Indonesia. Rencana tersebut mendapat dukungan luas terutama di kalangan terpelajar Indonesia. Mereka berupaya membawa rancangan tersebut ke dalam sidang Konferensi Nerkai pada tahun 1940 meski akhirnya ditolak mentah-mentah. Akhirnya, rancangan tersebut disimpan sembari menunggu kesempatan yang tepat.
Di masa pendudukan Jepang, mereka kembali mencoba untuk mendirikan Badan Palang Merah Nasional. Akan tetapi, upaya tersebut kembali gagal.
Pada 3 September 1945 atau 17 hari setelah proklamasi kemerdekaan, Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk badan Palang Merah Nasional.
Atas intruksi dari Presiden, maka Dr. Buntaran yang saat itu menjabat sebagai Menteri Kesehatan Republik Indonesia membentuk Panitia 5 yang terdiri dari dr. R. Mochtar (Ketua), dr. Bahder Djohan (Penulis), dan dr. Djuhana; dr. Marzuki; dr. Sitanala (anggota).
Pada 17 September, Perhimpunan Palang Merah Indonesia berhasil didirikan. Mohammad Hatta didapuk sebagai ketua umum pertama PMI.
Baca juga:
PMI mengawali kegiatannya dengan membantu korban perang revolusi kemerdekaan dan pengembalian tawanan perang. Atas kinerja tersebut, PMI mendapat pengakuan dari Komite Palang Merah Internasional (ICRC) pada 15 Juni 1950 dengan menjadi anggota ICRC.
Setelah itu, PMI diterima menjadi anggota Perhimpunan Nasional ke-68 oleh Liga Perhimpunan Palang Merah pada 16 Oktober 1950.
Demikian informasi tentang fungsi dan tugas PMI. Dapatkan update berita pilihan lainnya hanya di VOI.ID.