Hotman Paris Persoalkan Kasus Korupsi Emas Antam yang Jerat Budi Said
JAKARTA - Hotman Paris Hutapea mempermasalahkan status hukum kliennya, Budi Said, dalam kasus korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang merugikan negara Rp1,1 triliun. Dia bahkan menyebut penetapan tersangka crazy rich Surabaya tersebut sejak awal adalah hal aneh.
Hal ini disampaikannya usai Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi jual beli emas PT Aneka Tambang (Antam) Tbk pada Selasa, 3 Desember.
Hotman menilai kliennya itu sudah memenangkan gugatan pidana dan perdata serta menyatakan Budi adalah korban penipuan pegawai Antam.
“Inilah kasus teraneh di dunia. 12 hakim pidana dan 9 hakim perdata sebelumnya menyatakan bahwa Budi Said adalah korban penipuan. Putusan itu semua sudah inkrah, sudah final,” kata Hotman dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis, 5 Desember.
"Tiba-tiba, sekarang ini, dalam kasus yang sama, Budi Said malah dianggap bukan korban, tetapi pelaku," sambungnya.
Hal lain yang jadi perhatian Hotman adalah fakta emas diskon 1,1 ton yang dijanjikan belum pernah diterima Budi Said. Putusan Mahkamah Agung (MA) melalui Pengadilan Negeri juga menyatakan barang itu belum pernah diterima kliennya.
"Karena emas itu belum pernah dikasih, berarti belum ada kerugian negara, berarti tidak ada korupsi dong?" ujar Hotman.
Kondisi ini membuat Hotman menilai terjadi upaya kriminalisasi. "Sepertinya kasus ini memang sengaja dilontarkan untuk mencegah agar jangan sampai Budi Said ini berhasil memenangkan eksekusi putusan perdata di mana dia menang," ungkapnya.
Sementara itu, dalam persidangan Budi menghadirkan tiga saksi ahli. Mereka adalah ahli pidana korupsi dari Universitas Indonesia (UI), ahli keuangan negara dari UI dan ahli perdata dari Universitas Airlangga.
Ketiganya turut menyebut adanya dugaan kriminalisasi. Pendapat ini disampaikan pakar hukum pidana korupsi dari Universitas Indonesia (UI), Chairul Huda yang menyebut kasus Budi sebenarnya urusan perdata yang dipaksa jadi pidana.
Baca juga:
"Jual beli emas sudah disepakati harga dan jumlahnya, lalu sudah dibayar. Namun emasnya dianggap kurang, kemudian digugat secara perdata, dibenarkan oleh perdata jumlah emasnya kurang, dihukum lagi. Tapi pembeli malah dikenakan pidana. Pidananya yang korupsi lagi," ujar Chairul usai persidangan.
Saksi ahli lainnya, Dian Puji Simatupang selaku pakar keuangan negara dari UI menyebut anak perusahaan BUMN seperti Antam harusnya tunduk pada undang-undang perseroan terbatas. Termasuk, SEMA Nomor 10 tahun 2020 yang menyebut kerugian anak perusahaan BUMN tidak bisa dianggap sebagai kerugian negara jika tak ada fasilitas negara.
Dian juga menegaskan berdasarkan putusan MK No.25/PUU-XIV/2016, kerugian negara tidak bisa diperkirakan. "Berarti harus benar-benar dapat dibuktikan adanya arus kas yang menimbulkan kerugian negara, tidak dapat hanya diperkirakan," pungkasnya.