Pengacara Trump Kutip Pengampunan Hunter Biden dalam Upaya Hukum Terbaru Terkait Kasus Uang Tutup Mulut
JAKARTA - Pengacara Presiden terpilih Amerika Serikat Donald Trump menggunakan pengampunan Presiden Joe Biden terhadap putranya Hunter, untuk menyatakan putusan bersalah terhadap politisi Partai Republik itu dalam kasus uang tutup mulut di Manhattan harus dibatalkan.
"Kemarin saat mengeluarkan pengampunan 10 tahun kepada Hunter Biden yang mencakup semua kejahatan, baik yang didakwakan maupun tidak, Presiden Biden menegaskan putranya ‘dituntut secara selektif dan tidak adil’ dan ‘diperlakukan secara berbeda,’" tulis pengacara Trump dalam mosi yang diajukan pada Hari Senin, melansir CNN 4 Desember.
Sementara itu, pengacara Trump, Todd Blanche dan Emil Bove, yang telah dipilihnya untuk jabatan tinggi di Departemen Kehakiman dalam pemerintahan barunya, berpendapat komentar ini merupakan kutukan terhadap Departemen Kehakiman Biden sendiri dan bahwa Jaksa Wilayah New York Alvin Bragg telah terlibat dalam "teater politik" yang sama.
Diketahui, Kantor Bragg berhasil mendakwa Trump awal tahun ini karena memalsukan catatan bisnis, terkait pembayaran uang tutup mulut yang dilakukan kepada bintang film dewasa Stormy Daniels pada tahun 2016.
Hakim Juan Merchan menunda hukuman Trump dalam kasus tersebut tanpa batas waktu, setelah memenangi Pemilihan Presiden AS 2024 November lalu.
Pengacara Trump juga ingin agar putusan dibatalkan, tetapi kantor jaksa mengatakan akan menentang segala upaya untuk membatalkan kasus tersebut.
Selain argumen pengampunan, pengacara Trump juga memberi tahu hakim kasusnya harus dibatalkan mengingat hasil pemilihan presiden.
"Status Presiden Trump sebagai Presiden terpilih dan Presiden yang akan segera menjabat merupakan 'halangan hukum' untuk proses pidana lebih lanjut berdasarkan doktrin kekebalan Presiden (ditetapkan oleh Mahkamah Agung musim panas lalu) dan Klausul Supremasi," tulis mereka.
Mereka menunjuk pada keputusan penasihat khusus Jack Smith untuk mengakhiri dua kasus pidana federal yang diajukannya terhadap Trump tahun lalu, sebuah keputusan yang menurut Smith berakar pada kebijakan Departemen Kehakiman yang sudah lama melarang departemen tersebut untuk menuntut presiden yang sedang menjabat secara pidana.
"Bahkan (Smith) telah dipaksa untuk mengakui, oleh Kantor Penasihat Hukum DOJ ('OLC'), bahwa status Presiden Trump sebagai Presiden terpilih mengamanatkan pembatalan tuntutan tidak adil yang sedang diajukan terhadapnya," tulis mereka.
Baca juga:
- Hamas Nilai Pernyataan Trump Soal Sandera di Gaza Diarahkan ke PM Netanyahu dan Pemerintah Israel
- Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol Cabut Darurat Militer
- Israel Puji Janji Presiden Terpilih AS Donald Trump Terkait Sandera di Gaza
- Mark Rutte: NATO akan Tingkatkan Upaya untuk Melawan Ancaman Sabotase Rusia dan China
Bulan lalu, kantor Bragg mengakui kepada pengadilan di New York, Trump kemungkinan tidak akan dijatuhi hukuman "hingga setelah berakhirnya masa jabatan presiden mendatang Terdakwa," tetapi berpendapat hukuman pidana Trump harus tetap berlaku.
Terpisah, seorang sumber yang dekat dengan kantor kejaksaan distrik mengatakan bahwa kasus tersebut terbuka untuk jeda selama empat tahun.
"Tidak ada undang-undang saat ini yang menetapkan kekebalan sementara presiden dari tuntutan mengharuskan pembatalan proses pidana pascapersidangan, yang dimulai pada saat terdakwa tidak kebal dari tuntutan pidana dan yang didasarkan pada perilaku resmi yang juga tidak kebal terhadap terdakwa," tulis kantor kejaksaan distrik.