KPPS Lalai, 10 Warga Tangsel Lakukan Pemilihan Ulang di TPS 62 Ciputat

TANGERANG - Sebanyak 10 pemilih melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 62 di kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel), Selasa, 3 Desember.

“Terdapat 10 pemilih menggunakan hak pilih,” kata Komisioner KPU Tangsel, Ajat Sudrajat saat ditemui di lokasi, Selasa, 3 Desember.

Ajat menjelaskan alasannya ke-10 pemilih melakukan pencoblosan ulang, padahal sebelumnya pada Pilkada 2024 Tangsel Rabu, 27 November, telah mengikutinya. Hal ini terjadi karena kelalaian dari Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) di tempat TPA 10 orang tersebut.

“Disebabkan KPPS tak memeriksa KTP, karena tidak mengecek akhirnya pemilih tersebut mencoblos di bilik suara,” ujarnya.

Ia juga menuturkan, 10 pemilih yang melakukan PSU hari ini adalah warga Jombang dan Sawa Baru, Ciputat, Tangerang Selatan, yang kemarin sempat terjadi kesalahpahaman dalam pencoblosan.

“(Hari ini dari-red) dua TPS di Kelurahan Jombang dan Sawah Baru,” ujarnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 untuk di wilayah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel).

Hal ini terjadi karena adanya pemilih yang melakukan pencoblosan di TPS yang salah.

“Tiga orang memilih di TPS 42, namun mencoblosnya di TPS 41. Kemudian satu orang seharusnya memilih di TPS 36, malah memilih di TPS 41,” kata Ketua KPU Tangsel, Muhammad Taufiq Mizan, Kamis, 28 November.

Atas temuan itu, kata Taufiq, akan dilakukan pemungutan suara ulang di lokasi tersebut.

Ia juga menuturkan bila Panwascam Pamulang merekomendasikan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan tembusan ke KPU Tangsel untuk melakukan PSU di satu TPS.

“Kita putuskan untuk pelaksanaan PSU (dan) kami sudah lakukan koordinasi dengan Bawaslu Tangsel,” ujarnya.