TKDN Dikeluhkan Kadin AS, Wamenperin: Untuk Lindungi Industri Nasional

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka suara soal laporan investasi dari AmCham Indonesia dan the US Chamber of Commerce yang menyatakan aturan local content di Indonesia masih menjadi hambatan besar bagi investasi yang berasal dari Amerika Serikat (AS).

Aturan local content yang dimaksud adalah aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Wakil Menteri Perindustrian (Wamenperin) Faisol Riza mengatakan, aturan TKDN tersebut justru untuk melindungi industri nasional.

"Aturan TKDN, kan, semua mendukung, supaya industri nasional baik," ujar Faisol kepada wartawan usai agenda Sarasehan 100 Ekonom di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Desember.

Faisol pun tak khawatir bila nantinya investasi dari negeri Paman Sam tersebut tak masuk ke Indonesia. Pasalnya, kata dia, saat ini pun sudah banyak investasi yang masuk ke dalam negeri, khususnya dari China.

"Ya buktinya banyak investor dari Tiongkok, dari tempat lain juga yang masih punya kehendak untuk ke sini," katanya.

Menurut Faisol, saat ini AS belum mendapatkan informasi secara menyeluruh saja mengenai aturan TKDN di Indonesia. Oleh karena itu, lanjut Faisol, pihaknya akan segera melakukan komunikasi lebih lanjut dengan AS terkait persoalan TKDN yang dimaksud.

"Saya kira mungkin mereka belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai TKDN. Jadi, bersamaan dengan review soal TKDN ini, kami juga akan komunikasikan supaya pengertian TKDN yang mungkin mereka bayangkan tidak sama seperti yang kami inginkan," pungkasnya.

Sebelumnya, Managing Director AmCham Indonesia Lydia Ruddy mengungkapkan, aturan local content di Indonesia masih menjadi salah satu hambatan besar bagi investasi asal Amerika Serikat.

Menurut laporan tersebut, investor asal AS yang sebagian besar merupakan bagian dari rantai pasok global tidak akan merasa nyaman untuk datang dan berinvestasi di Indonesia jika mereka tidak bisa mendapatkan komponen yang mereka butuhkan dengan kualitas sesuai.