Ada Kecurangan, Kubu Ridwan Kamil-Suswono Minta Bawaslu Gelar Pemungutan Suara Ulang

JAKARTA - Bidang Hukum Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) TPS 28, Pinang Ranti, Makassar, Jakarta Timur.

Permintaan itu imbas adanya temuan belasan surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.

"Kami meminta segera Bawaslu merekomendasikan PSU (Pemungutan Suara Ulang) terhadap TPS 28 tersebut," ujar Wakil Ketua Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono, Muslim Jaya Butarbutar dikutip Sabtu, 30 November.

Surat suara yang telah tercoblos itu diketahui merupakan perbuatan dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Hal tersebut dianggap telah melanggar aturan administrasi yang tercantum dalam Pasal 112 Undang-Undang nomor 1 tahun 2015. Dengan dasar itulah diminta untuk dilakukannya pemungutan suara ulang.

"Oknum petugas tersebut sudah menggunakan lebih dari satu kali, karena dia mencoblos 20 kali, dimasukkan di kotak suara 2 kertas suara, artinya sudah memenuhi kriteria untuk PSU di wilayah TPS 28 RW02 Kelurahan Pinang Ranti Kecamatan Makasar," kata Muslim.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta Timur memberhentikan Ketua KPPS di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti, Makasar, Jaktim. Pemecatan buntut temuan 19 surat suara yang tercoblos untuk pasangan Pramono Anung-Rano Karno di Pilkada 2024.

Ketua KPPS dinilai telah melanggar kode etik. Sebab, pada rangkaian kejadian, ia meminta petugas pengamanan langsung (pamsung) TPS untuk mencoblos surat suara tak terpakai.

"Di TPS 28 Kelurahan Pinang Ranti itu terjadi pelanggaran kode etik oleh Ketua KPPS dan pamsung. Jadi, Ketua KPPS itu menyuruh pamsung untuk mencoblos surat suara yang tidak terpakai," ujar Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Jaktim, Rio Verieza.