KPU Jabar Pastikan Surat Suara Hilang tak Ganggu Proses Perhitungan
BANDUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat memastikan bahwa surat suara sisa yang dikabarkan hilang, termasuk sebanyak 49 lembar di TPS 10 Sumur Bandung, tidak mengganggu proses perhitungan suara Pilkada Jabar.
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni menegaskan tidak terganggunya proses penghitungan suara karena pihak penyelenggara pemilu hanya akan menggunakan data perolehan suara berdasarkan hasil dokumen C1 dari TPS.
"Belum ada laporan terkait surat suara sisa yang hilang (termasuk di TPS 10 Sumur Bandung). Kalau menurut saya, itu terselip. Dipastikan nanti C1 hasilnya saja, itu tidak mengganggu," ujar Ummi dilansir ANTARA, Kamis, 29 November.
Karenanya, Ummi meminta pada KPU kabupaten/kota yang mengalami kendala surat suara, termasuk di Bandung Barat yang dikabarkan ada surat suara tercoblos, untuk melakukan koordinasi, supervisi dan asistensi pada PPK, PPS dan KPPS, agar supaya proses tahapan penghitungan rekapitulasi surat suara dapat berjalan baik.
"Karena begitu banyak penyelenggara kita, apalagi ada satu TPS yang kesulitan," ucapnya.
Sebelumnya, di TPS 10 Sumur Bandung Kota Bandung dari 598 surat suara, ada 49 yang hilang. Masalah ini dilaporkan dalam format kejadian khusus.
Ummi juga mengungkapkan hasil perhitungan suara Pilkada 2024, termasuk tingkat partisipasi masyarakat, baru akan terlihat kala rekapitulasi di tingkat provinsi dilakukan yang ditargetkan pada 16 Desember 2024.
"Belum bisa menyampaikan, karena masih rekapitulasi di PPK. Ke provinsi 16 Desember. Kami minta memastikan logistik aman, harus dijaga apabila ada PSU atau PSL atau gugatan di MK," tuturnya.