KPUD Jakarta Tegaskan, Pegang Teguh Hasil Rekapitulasi Manual Berjenjang

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jakarta meminta seluruh masyarakat dan peserta pilkada untuk menunggu proses penghitungan suara sampai batas waktu pada 16 Desember 2024 mendatang.

Meski sudah ada gambaran hasil pemungutan suara yang disampaikan oleh berbagai lembaga survei dan Sirekap, mereka menegaskan bahwa hasil pilkada Jakarta yang resmi dan sah hanya berdasar pada hasil rekapitulasi manual berjenjang.

Ketua KPU Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan, bahwa mereka berpegang teguh pada hasil rekapitulasi suara yang dilakukan oleh petugas secara berjenjang.

Karena itu, mereka tidak terpengaruh oleh hasil hitung cepat maupun deklarasi yang sudah disampaikan oleh peserta pemilu kepada publik.

Proses rekapitulasi manual berjenjang oleh KPUD Jakarta sudah dimulai sejak hari ini. Dan paling lambat selesai 16 Desember nanti.

"Kami berpegang bahwa hasil resmi itu hanya yang dikeluarkan oleh KPU. Batas akhirnya paling lambat diputuskan tanggal 16 Desember," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 28 November.

"Masyarakat mohon menunggu hasil resmi, penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU dan ini dilakukan rekapitulasi berjenjang, dari tingkat kecamatan sampai tingkat provinsi," tambahnya.

Sementara, Komisioner KPUD Jakarta Fahmi Zikrillah memastikan bahwa instansinya akan mengawal ketat proses rekapitulasi suara manual berjenjang yang sedang berjalan.

Dia menyatakan bahwa hasil pemungutan suara yang diunggah ke Sirekap hanya alat bantu agar masyarakat bisa memantau perolehan suara di setiap TPS.

Namun demikian, sebagaimana disampaikan oleh ketua KPUD Jakarta, Sirekap bukan patokan untuk menentukan hasil pilkada Jakarta.

Menurut Fahmi, itu menjadi salah satu landasan KPU Pusat tidak menampilkan hasil penghitungan suara yang diunggah ke Sirekap dalam bentuk diagram, infografis, maupun tabulasi.

Sebabnya tidak lain karena Sirekap hanya alat bantu yang dibuat oleh KPU untuk menjaga integritas hasil pemungutan suara. Sirekap tidak dijadikan dasar oleh KPU untuk mengumumkan dan menentukan pemenang dalam kontestasi politik di seluruh Indonesia.

"Sementara hasil resmi tetap nanti akan kami lakukan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang dari tingkat kecamatan, kemudian di kota. sampai dengan di provinsi. Nah itulah yang menjadi dasar, apakah kemenangan itu betul-betul, persentasenya dipastikan melalui rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang," katanya.