DPR Dorong Permanenkan Tiket Pesawat Turun 10 Persen Selama Libur Natal dan Tahun Baru
JAKARTA - Komisi V DPR RI merespons rencana pemerintah yang ingin menurunkan tiket pesawat sebesar 10 persen selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
DPR meminta pemerintah untuk mengkaji skema penurunan tiket pesawat secara permanen karena rencana ini masih bersifat sementara.
“Penurunan tiket pesawat yang akan dilakukan pemerintah saat ini masih bersifat temporal karena hanya berlaku 16 hari saja selama Libur Nataru mulai 19 Desember 2024-3 Januari 2025. Setelah tanggal 3 Januari 2025 tarif tiket pesawat akan kembali normal. Padahal skema tiket pesawat saat ini dianggap banyak kalangan terlalu mahal,” ujar Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda, Kamis, 28 November.
Menurut Huda, skema penurunan tiket pesawat secara permanen penting untuk memastikan peningkatan okupansi penumpang pesawat di tanah air.
Dia menilai, jika skema penurunan tiket pesawat bersifat temporal maka harus ada peninjauan tarif tiket pesawat di setiap momentum besar seperti libur Nataru, mudik idul fitri, atau momentum-momentum lain yang melibatkan banyak aktivitas publik.
“Nanti publik bisa bertanya-tanya jika Nataru tiket pesawat turun, tapi di mudik Idul Fitri tidak atau sebaliknya. Jadi kajian untuk menurunkan tiket pesawat secara permanen sangat penting,” katanya.
Baca juga:
- Evakuasi 3 Korban Bentrokan Pendukung Paslon di Puncak Jaya Tertahan Imbas Terbatasnya Penerbangan
- Drone Mesir Selundupkan Senjata ke Israel Ditembak Jatuh
- Kemendagri Nyatakan Pilkada 2024 di Daerah Terdampak Bencana Lancar, Termasuk Sekitar Lewotobi
- Petugas Linmas Meninggal saat Siapkan Lokasi Pencoblosan di Lam Ara Banda Aceh
Huda mengungkapkan, setidaknya tiga komponen yang dijadikan pemerintah untuk menurunkan tiket pesawat. Pertama, penurunan airport tax sebesar 50 persen. Kedua, pemangkasan kompensasi bahan bakar bagi maskapai (fuel surcharge) dari 10 persen menjadi 2 persen, dan ketiga diskon harga avtur.
“Kalau melihat komponen penurun tiket pesawat memang masih bersifat sementara. Artinya tidak bisa dilakukan dalam jangka panjang karena akan memicu kerugian bagi Angkasa Pura sebagai pengelola bandara, merugikan Pertamina sebagai penyedia utama avtur,” ungkapnya.
Legislator PKB dapil Jawa Barat ini, mengatakan ada beberapa opsi yang bisa dilakukan agar tiket pesawat turun secara permanen. Di antaranya, opsi PPN ditanggung pemerintah, menurunkan pajak avtur, dan membuka ruang penyediaan dan pengelolaan avtur agar tidak didominasi oleh satu pihak.
"Saya kira masih terbuka ruang bagi penurunan tiket pesawat secara permanen. Pemerintah kami rasa perlu mengajak pelaku industri penerbangan bicara bersama agar menemukan formulasi penurunan tiket yang bisa menguntungkan semua pihak,” pungkasnya.