Kapolda Metro Jaya: Ada Kemungkinan Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online yang Dibekingi Oknum Kementerian Komdigi
JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Komdigi). Meskipun puluhan orang telah ditetapkan sebagai tersangka, Karyoto menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut.
"Tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru maupun temuan barang bukti lainnya yang merupakan hasil dari kejahatan," ujar Karyoto dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 26 November.
Penyidik yang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) saat ini sedang menelusuri transaksi para tersangka. Mereka juga menganalisis rekening dan akun lain yang digunakan oleh tersangka untuk melakukan deposit atau withdraw, yang sebelumnya telah disita.
"Tentunya dalam pengungkapan kasus ini kami berkoordinasi dengan PPATK untuk memblokir rekening dan akun e-commerce yang terkait," kata Karyoto.
Baca juga:
Hingga saat ini, 24 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk empat orang yang masih buron. Di antara tersangka tersebut, sembilan orang merupakan pegawai Kementerian Komdigi dengan inisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR. Mereka berperan dalam memblokir situs judi online. Selain itu, satu staf ahli di Kementerian Komdigi, yang berinisial AK, juga terlibat dalam kasus ini.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP.