Protes Gubernur Bengkulu Ditangkap KPK, Massa Bakal Gelar Demo Saat Pencoblosan Pilkada

BENGKULU - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu, Provinsi Bengkulu menerima surat rencana aksi yang diserahkan oleh ratusan masyarakat pasca dilakukannya operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Kapolresta Bengkulu Kombes Deddy Nata mengatakan masyarakat yang tergabung dalam 'aliansi masyarakat Bengkulu' akan melaksanakan aksi besar-besaran pada 27 November 2024.

"Hari ini kami dari Polresta Bengkulu kedatangan Aliansi Masyarakat Bengkulu yang menyampaikan surat rencana aksi pada Rabu 27 November 2024. Kita terima suratnya, kami dari Polresta Bengkulu menyampaikan bahwa apakah nanti jadi atau tidak aksi pada 27 November, kami meminta agar tidak melakukan yang sifatnya memaksa masyarakat datang," ujar Deddy dilansir ANTARA, Senin, 25 November.

Kepolisian berharap agar aksi yang akan dilaksanakan pada pemungutan suara tersebut tidak ada gangguan kamtibmas dan dapat menjaga ketertiban dan keamanan di Kota Bengkulu.

Sementara itu, Koordinator Aksi Ferri Van Dalis menerangkan pihaknya akan menggelar aksi besar-besaran pada 27 November di Simpang Lima Kota Bengkulu.

"Pada hari ini 25 November 2024 kami mengatasnamakan aliansi masyarakat Bengkulu menyatakan sikap bahwasanya Bengkulu sedang tidak baik-baik saja, Bengkulu darurat kepercayaan terhadap pihak KPK, aparat hukum khususnya sudah terjadi kegaduhan yang dibuat oleh KPK pada masa tenang kampanye pilkada di Kota Bengkulu," katanya.

Aksi tersebut dilakukan karena Bengkulu dinilai sedang tidak baik-baik saja. Bengkulu diklaim darurat kepercayaan KPK. 

"Dugaan kita ini ada cawe-cawe, ada politisasi masalah kasus Gubernur Bengkulu yang ditangkap kemarin persoalan di masa pilkada. Karena kita pegang perjanjian antara KPK dan Kejagung bahwa selama proses pilkada itu tidak boleh ada proses hukum. Kalau nanti setelah menang misalnya petahana yang ditangkap dan sudah dilantik oleh presiden nanti langsung ditangkap oleh pihak KPK," jelas dia.