Menaker: Formula UMP 2025 Masih Dirumuskan
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengemukakan pemerintah bersama sejumlah pihak terkait masih merumuskan formula Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Pernyataan tersebut disampaikan Yassierli saat memenuhi agenda rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, merespons sikap elemen buruh yang menolak formula UMP 2025 yang diusulkan Kemenaker.
"Kan masih dalam rumusan. Apa yang mau ditolak, kan belum selesai rumusannya," katanya dilansir ANTARA, Senin, 25 November.
Ia mengatakan, rumusan terkait UMP yang dibahas bersama serikat pekerja dan pengusaha masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo.
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), melalui siaran persnya, menyerukan kepada Presiden Prabowo untuk menetapkan kebijakan kenaikan upah minimum 2025 sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 168/PUU-XXI/2023.
Keputusan MK tersebut membatalkan sejumlah norma dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja terkait pengupahan dan mengamanatkan penetapan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), tanpa diskriminasi sektor industri.
Baca juga:
Buruh menolak rancangan Permenaker yang mengusulkan kategori upah minimum berbeda untuk sektor padat karya dan padat modal.
Mereka juga menentang mekanisme negosiasi bipartit di tingkat perusahaan untuk menentukan upah minimum, yang dianggap bertentangan dengan keputusan MK.
Buruh meminta Presiden Prabowo memprioritaskan kesejahteraan pekerja dalam kebijakan pengupahan sambil menjaga stabilitas ekonomi nasional.