PPN 12 Persen Dinilai jadi Langkah Strategis Tingkatkan Pendapatan Negara

JAKARTA - Kebijakan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen menjadi 12 persen dinilai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara.

Pengamat hukum dan ekonomi Pieter C Zulkifli berpendapat wacana itu menjadi langkah Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

"Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi 8 persen, pemerintah membutuhkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekitar dua kali lipat dari anggaran saat ini," mengutip Antara.

Namun, mengingat janji Prabowo untuk menghapus kemiskinan ekstrem, Pieter menyebut perlu ada keberanian, inovasi, dan kebijakan yang berpihak pada rakyat.

Sementara kenaikan PPN bisa meningkatkan harga barang dan jasa di pasar, yang otomatis melemahkan daya beli rakyat, terutama kelompok berpenghasilan rendah.

Untuk itu, dia mengatakan kebijakan kenaikan tarif PPN menjadi ujian pertama bagi pemerintahan Prabowo.

Di sisi lain, pengamat pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar berpendapat tambahan penerimaan negara dari kenaikan PPN 12 persen perlu difokuskan mendukung kesejahteraan rakyat.

Pemerintah disebut perlu memastikan tambahan penerimaan dari pajak ini disalurkan untuk masyarakat kelas menengah ke bawah, baik berupa fasilitas publik maupun jaminan sosial.

Fajry menambahkan pemerintah diharapkan mampu memberikan manfaat lebih besar dibandingkan dengan beban yang harus ditanggung masyarakat akibat kenaikan PPN 12 persen.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede pun menyarankan agar pemerintah melakukan penguatan program bantuan sosial (bansos) untuk menjaga daya beli masyarakat sebagai dampak kenaikan PPN 12 persen.

Selain itu, ia juga mengusulkan pemberian insentif pajak bagi UMKM untuk menjaga produktivitas dan daya saing di tengah tekanan kenaikan PPN yang mungkin terjadi.