Bank Muamalat Ditetapkan Jadi Bank Kustodian
JAKARTA - PT Bank Muamalat Indonesia Tbk resmi menjadi bank kustodian setelah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sebagai bank kustodian, bank Muamalat akan melayani kebutuhan kustodian para nasabah institusi dan individual, baik lokal ataupun asing.
Direktur Bank Muamalat Karno mengatakan, pasar modal Indonesia menyimpan potensi yang sangat besar.
Sebab itu, Bank Muamalat memiliki peran untuk mendukung dan memberikan kontribusi bagi perkembangan industri pasar modal, khususnya efek syariah.
Apalagi peluangnya terbuka lebar untuk dapat bersaing dengan efek konvensional.
“Hadirnya Bank Muamalat sebagai bank kustodian syariah memberikan pilihan alternatif bagi nasabah yang ingin bertransaksi di pasar modal. Dengan pengalaman, kualitas produk, serta layanan yang dimiliki Bank Muamalat, kami berharap dapat membantu mengembangkan efek syariah di dalam negeri,” kata Karno dalam keterangan kepada media, Kamis, 21 November.
Keputusan Bank Muamalat menjadi bank kustodian tertuang pada Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-50/PM.02/2024 tanggal 22 Oktober 2024.
Dengan demikian, Bank Muamalat resmi menjadi bank kustodian berbasis syariah kedua di Indonesia.
Karno bilang, dengan disahkan sebagai bank kustodian, Bank Muamalat kini siap melayani transaksi investor pasar modal yang berkaitan dengan efek syariah seperti saham syariah, sukuk, dan reksa dana syariah.
Selain itu, Bank Muamalat juga akan menjalankan pencatatan, penyelesaian, dan penyimpanan efek syariah, administrasi fund, pelaporan serta layanan lainnya sesuai kebutuhan investor.
Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat berharap dengan bergabungnya Bank Muamalat sebagai Bank Kustodian ke-27 dapat menambah potensi pertumbuhan pasar modal syariah, baik dari sisi jumlah investor maupun transaksinya.
Baca juga:
Hal ini juga terlihat dari pertumbuhan kapitalisasi saham syariah yang tercatat pada data PT Bursa Efek Indonesia (BEI) per akhir Oktober 2024 yang telah mencapai Rp7,26 triliun, atau sebesar 57,2 persen dari total kapitalisasi pasar modal Indonesia, yang senilai Rp12,3 triliun.
Jumlah investor syariah di pasar modal yang tercermin pada data Single Identification Number (SID) di KSEI sampai dengan Oktober 2024 mencapai 2,91 juta investor.
Angka tersebut terdiri dari komposisi 1,28 juta investor reksa dana syariah, 1,81 juta investor saham syariah, 234.000 investor sukuk, serta 2.000 investor surat berharga syariah negara (SBSN).