Berantas Judi Online, Bank Indonesia Bekukan 7.500 Rekening
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) ungkapkan akan terus berperan membantu pemerintah dalam memberantas judi online (judol) di mana hingga saat ini jumlah rekening yang telah dibekukan mencapai 7.500 rekening.
"Rekening-rekening yang telah ditemukan oleh PJP dan oleh Bank Indonesia itu ada 7500 dan hampir 100 persen sudah dibekukan," ucap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Juda Agung dalam konferensi pers capaian desk pemberantasan perjudian daring dan desk keamanan siber dan pelindungan data, Kamis, 21 November.
Juda menyampaikan sebagai otoritas sistem pembayaran tidak ingin sistem pembayaran digunakan untuk memfasilitas judi online. Sehingga ada dua line defense.
Pertama, di penyedia jasa pembayaran, baik bank dan nonbank. Dalam hal ini, PJP wajib memiliki fraud detection system atau sistem pendeteksi penipuan. Sistem ini berguna untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online dan fraud lainnya.
"BI terus berperan dalam pemberantasa judi online. Sebagai otoritas sistem pembayaran BI ingin pastikan sistem pembayaran tidak di gunakan atau memfasilitasi kegiatan ilegal termasuk judi online," ujarnya.
Juda menambahkan pihaknya telah menyiapkan dua cara sebagai otoritas pembayaran dalam melakukan pencegahan judi online diantaranya bekerjasama dengan seluruh industri keuangan dalam memperkuat sistem deteksi kecurangan digital atau Fraud Detection System sehingga dapat mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi.
"Kita memiliki two line of defens yaitu dari sisi penyedia jasa pembayaran baik itu bank maupun non bank jadi penyedia jasa pembayaran atau PJP itu wajib memiliki fraud detection system untuk mengidentifikasi rekening-rekening yang digunakan dalam transaksi judi online atau froud lainnya," jelasnya.
Baca juga:
Juda menambahkan daftar rekening yang teridentifikasi digunakan dalam kegiatan judi online atau froud lainnya akan dikirimkan ke industri keuangan lainnya sehingga pihak lainnya dapat langsung mengantisipasi. Dimana ketika ada transaksi akan ditolak secara otomatis.
"Rekening Itu juga disampaikan kepada Bank Indonesia dan oleh Bank Indonesia rekening data rekening itu kemudian masuk ke dalam sistem BI-Fast untuk memastikan bahwa begitu transaksi ini digunakan di dalam BI-Fast maka akan ditolak," jelasnya.
Selain bekerjasama dan menerapkan Fraud Detection System, Juda menambahkan pihaknya juga akan melakukan edukasi kepada seluruh masyarakat khususnya yang menggunakan sistem pembayaran diantaranya melalui media massa dan media sosial.