BNN Musnahkan 20 Kg Lebih Sabu-sabu Milik 2 Jaringan Narkotika
JAKARTA - Sebanyak 20.221,35 gram sabu yang disita Badan Narkotika Nasional (BNN) dari 9 orang tersangka dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin insinerator di halaman Kantor BNN RI, Cawang, Jakarta Timur, Selasa, 19 November.
Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana mengatakan, 19.987 gram narkotika jenis sabu diantaranya disita BNN bersama Ditjen Bea Cukai serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) dari tiga orang tersangka berinisial M, AH dan AS.
"Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat dan hasil scientific investigation yang dilakukan petugas BNN, terdapat pengiriman narkotika jenis sabu dari wilayah Medan, Sumatera Utara ke wilayah Bogor, Jawa Barat," katanya kepada wartawan, Selasa, 19 November.
Petugas BNN bersama Bea dan Cukai serta BNN Provinsi Sumut pada 17 Oktober 2024 selanjutnya melakukan penyergapan terhadap sebuah mobil berwarna merah di sebuah area SPBU di Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.
Saat dilakukan penggeledahan petugas BNN berhasil menemukan total 20 bungkus narkotika jenis sabu seberat 19.987 gram yang disembunyikan secara terpisah.
Tujuh bungkus sabu disembunyikan di bawah kursi supir, enam bungkus sabu di bawah kursi depan sebelah kiri, dan tujuh bungkus sabu di pintu bagasi belakang.
Baca juga:
Ketiga tersangka berinisial M, AH dan AS ditangkap petugas BNN di lokasi kejadian berikut dengan barang bukti.
"Sementara berdasarkan hasil interogasi, narkotika ini bagian dari jaringan Aceh - Sumatera Utara - Jawa yang dikendalikan oleh MI dan inisial I," ujarnya.
Selanjutnya Tim BNN melakukan koordinasi dengan Direktorat Pengamanan dan intelijen Kemenimipas.
Hasilnya terungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh sepasang suami istri bernama Suriana dan Juliadi yang saat ini berada di Bangkok, Thailand.
Selanjutnya petugas BNN RI bersama BNNP Kepulauan Riau serta Ditjen Bea dan Cukai mengamankan 260,35 gram sabu dari Jaringan antar Provinsi Kepri - NTB di Pelabuhan Fery Internasional Batam Center, pada Kamis 24 Oktober.
"Barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam 3 bungkusan berbentuk kapsul tersebut disembunyikan oleh tersangka HS di dalam perutnya," ucapnya.
Berdasarkan keterangan tersangka, barang bukti tersebut rencananya akan dibawa ke Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Menindaklanjuti informasi dari tersangka HS, petugas kemudian menangkap AS di Bima, Nusa Tenggara Barat selaku penerima sabu.
Selanjutnya petugas menangkap AM (orang memerintahkan AS) dan S (orang yang memerintahkan HS). Keduanya AM dan S diamankan di Taman Ria, Kota Bima, NTB.
"Pemusnahan barang bukti narkotika ini dapat menyelamatkan lebih dari 40 ribu jiwa," ucapnya.