Bukan Inovasi, Lapor Mas Wapres Dianggap Kemunduran

JAKARTA – Pengamat kebijakan publik, Agus Pambagio meminta agar layanan Lapor Mas Wapres yang digagas Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dibatalkan. Sebab, layanan itu merupakan sebuah kemunduran, bukan hal inovatif.

Menurut dia, layanan pengaduan yang dilakukan di tingkat Wapres bukan hal yang tidak perlu diadakan, karena berpotensi tumpang tindih dengan tupoksi lembaga dan kementerian lain, terutama menyangkut proses birokrasi yang panjang. Selain itu, proses transparansi sering kali sulit dilakukan dalam proses layanan pengaduan.

“Apakah ada laporan ke publik, berapa yang masuk, berapa yang bermasalah, berapa yang selesai, kalau nggak selesai gimana? Itu mesti dijelasin ke publik. Kalau dipegang Setwapres nanti rangkaiannya panjang. Laporan mesti ke siapa? Memang bisa panggil menteri?” ujar Agus, Minggu 17 November 2024.

Dia mengungkapkan, layanan sejenis sudah pernah dijalankan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dan terbukti tidak berjalan. Pasalnya, layanan itu hanya sebagai wadah aduan, sementara tahap eksekusi tetap berada di kementerian.

Agus menegaskan, daripada sekadar untuk pencitraan, sebaiknya pemerintah memperkuat layanan aduan di masing-masing kementerian. Sebab, aduan dari masyarakat tentu akan bersifat teknis, yang seharusnya ditangani oleh kementerian atau lembaga terkait.

“Lebih optimal kalau kementerian saja yang bikin layanan itu, apalagi sekarang jumlah menterinya sudah banyak. Kasihan Sekretariat Wapres kalau Lapor Mas Wapres hanya bisa menampung aduan, tapi tidak bisa mengeksekusi karena itu kewenangan kementerian,” tutupnya.