Petahana 2 Periode Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah Maju di Pilbup 2024 Dianggap Langgar Aturan Pemilu
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menyoroti perihal kepala daerah Kutai Kartanegara Edi Damansyah yang sudah dua periode maju kembali di Pilkada 2024.
Margarito mengingatkan Mahkamah Agung (MA) untuk memutuskan peradilan sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Margarito, sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia, MA harus memastikan bahwa penegakan hukum harus berdasarkan hukum, data dan fakta.
“Penegak hukum harus bertindak berdasarkan hukum dan fakta. Jangan ke kiri dan juga jangan ke kanan,” ujar Margarito di Media Center DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Kamis, 14 November.
“Kalau aturan itu bilang A, ya A. Misalnya, dalam satu kasus di Kutai Kartanegara. Ada seseorang sudah dua periode. Menurut aturan, kalau orang dua periode itu tidak bisa maju lagi,” sambungnya.
Namun, Margarito merasa heran, ternyata calon kepala daerah yang sudah memimpin dua periode di Kutai Kartanegara masih diloloskan juga oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dia menilai, KPU sebagai penyelenggara pemilu harus mengoreksi hal tersebut.
“Menurut saya, institusi yang berada di bidang ini harus mengoreksi itu,” tegas Margarito.
Menurut Margarito, calon bupati petahana Kukar Edi Damansyah seyogyanya dinilai telah dua periode. Dia menekankan, UU Pilkada secara jelas mengatur bahwa petahana yang sudah dua periode itu tidak boleh mencalonkan diri lagi.
“Orang yang menjabat lebih dari setengah periode dianggap satu periode. Mahkamah Konstitusi mengatur seperti itu,” katanya.
Margarito menjelaskan, orang yang menjabat lebih dari setengah periode atau 2,5 tahun lebih oleh MK dikualifikasi sebagai satu periode. Sehingga secara perhitungan masa jabatan, Edi Damansyah sudah menjabat selama dua periode.
“Orang seperti ini tidak bisa calon. Kalau diloloskan, menurut saya, aneh. Jadi, aturan harus ditegakkan,” tegas Margarito.
Margarito menilai, orang yang merasa dirugikan dalam Pilkada 2024 ini bisa melapor ke Bawaslu. "Kalau Bawaslu tolak, pergi laporkan ke PTUN. Kalau PTUN tolak, mereka pergi melaporkan ke MA," katanya.
Oleh karena itu, tambah Margarito, MA harus memperhatikan persoalan ini agar membuat keputusan yang adil. "Apalagi sudah dinyatakan oleh MK," pungkasnya.
Sebagai informasi, Edi Damansyah merupakan bupati Kutai Kartanegara atau petahana yang saat ini menjabat untuk masa bakti 2019–2021.
Sebelumnya ia menjabat sebagai wakil bupati Kutai Kartanegara periode 2016–2021 mendampingi Rita Widyasari.
Pada 2017, ia menjadi pelaksana tugas bupati menggantikan Rita Widyasari. Edi kemudian dilantik sebagai bupati definitif pada 14 Februari 2019.
Baca juga:
Edi Damansyah dianggap sudah dua kali menjabat Bupati Kutai Kartanegara. Yakni, terhitung satu periode pada tahap pertama (2016-2021) karena lebih dari dua setengah tahun menjabat sebagai Pelaksana Tugas dan definitif sebagai Bupati (dihitung sekaligus 2 tahun, 10 bulan, 12 hari).
Kemudian pada tahap jabatan Bupati yang kedua (2021-2024/2026) juga telah terhitung satu periode, karena telah melalui masa jabatan 3 atau 5 tahun.