Marak Penyeludupan, Menhub Bakal Perketat Pengawasan di Bandara dan Pelabuhan

JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi mengungkap bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan di pintu gerbang Indonesia. Adapun pintu yang dimaksud adalah bandar udara (bandara) dan pelabuhan.

Lebih lanjut, Dudy mengatakan langkah memperketat pengawasan ini dilakukan untun mencegah penyeludupan barang dari luar negeri ke Indonesia.

“Semakin meningkatkan pengawasan barang-barang masuk dan kelaur di pelabuan, bandar udara, dan yang terkait dengan Kementerian Perhubungan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Pusat Ditjen Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis, 14 November.

Dudy juga mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan akan proaktif bekerja sama dengan Kementerian Keuangan terkait dengan pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia.

“Kami akan selalu bekejra sama dengn Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC),” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ungkapkan terdapat total 31.275 penindakan yang telah dilakukan dengan nilai barang mencapai Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara capai Rp3,9 triliun.

Adapun angka tersebut berasal dari penindakan dan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan ilegal sepanjang Januari hingga November 2024.

“Sejak awal tahun 2024 ini telah dilakukan penindakan penyelundupan di bidang kepabeanan dan cukai sebanyak 31.275 kali. Jadi kita bayangkan setiap bulannya sudah lebih dari 5.000 yang kita lakukan. Nilai barangnya Rp6,1 triliun dan potensi kerugian negara bisa mencapai Rp3,9 triliun,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Bea Cukai, Kamis, 14 November.

Sri Mulyani menjelaskan penindakan di bidang impor terdapat 12.490 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp4,6 triliun dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk tekstil dan produk tekstil (TPT).

Sementara di bidang ekspor terdapat 382 penindakan dengan nilai barang sebesar Rp255 milliar dan komoditas yang dominan ditindak dalam bentuk flora dan fauna.