Penertiban Jalur Puncak, Satpol PP Tegaskan Hanya Tindak Pengelola Usaha yang Membandel
BOGOR - Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid menegaskan penertiban jalur Puncak kembali dilakukan pada Senin 11 November karena sejumlah pengelola tempat usaha yang telah diterbitkan sebelumnya, kini membandel dan membuka kembali usahanya.
Keberadaan usaha yang melanggar ini tidak hanya mengganggu kelancaran jalur Puncak, tetapi juga dikeluhkan oleh pedagang yang telah dipindahkan ke lokasi Rest Area Gunung Mas.
Cecep mengungkapkan penertiban kali ini menyasar sekitar 19 kios di kawasan Warpat dan satu bangunan restoran Puncak Asri. Penertiban ini dilakukan karena pemilik bangunan yang telah diterbitkan pada akhir Agustus lalu kembali membuka usaha tanpa izin.
"Ini adalah penyempurnaan penertiban yang kami lakukan sebelumnya, karena mereka membandel," tegas Cecep
Selain itu, penertiban tersebut juga dimaksudkan untuk memberikan keadilan bagi para pedagang kaki lima (PKL) yang sudah pindah ke lokasi penampungan di Rest Area Puncak. Para PKL ini sebelumnya berdagang di pinggir jalur Puncak dan kini beralih ke kawasan tersebut.
"Para PKL yang sekarang sudah ada di rest area menunjuk semua ke sini, ke Warpat, kenapa itu dibiarkan?" tambahnya.
Setelah melalui proses yang cukup panjang, akhirnya penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku.
"Hari ini kami melakukan penindakan yang sudah sesuai dengan peraturan yang ada," pungkas Cecep.
Seperti diketahui, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama TNI/Polri kembali melaksanakan penertiban terhadap sejumlah bangunan di jalur Puncak, yang sempat diwarnai kericuhan. Pemilik restoran Puncak Asri berusaha menolak penertiban dengan alasan sengketa yang sedang berlangsung di PTUN Bandung.
Penertiban jalur Puncak ini mencakup kawasan Warpat, Puncak Asri, dan Blok Buah. Namun, di kawasan Blok Buah, para pedagang memilih untuk membongkar sendiri lapak mereka.
"Masing-masing pihak diharapkan melakukan koordinasi dengan pemerintah untuk melakukan kerja sama operasi (KSO), namun ternyata tidak ada koordinasi, bahkan mereka seolah-olah mengabaikan keberadaan pemerintah," jelas Cecep.
Sementara itu, salah satu pedagang di kawasan Warpat, Ayu Wandari (24), mengungkapkan bahwa mereka terpaksa berjualan di lokasi tersebut karena tidak memiliki tempat lain. Dalam sehari, Ayu bisa memperoleh keuntungan antara Rp 200.000 hingga Rp 300.000. Keuntungan ini bahkan bisa meningkat pada hari libur akhir pekan atau libur panjang.
Baca juga:
"Ya tergantung tempat, beda tempat beda pendapatan, tapi kalau saya rata-rata dapat Rp 300.000 sehari," ujar Ayu.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya bersama orang tua sudah puluhan tahun berjualan di lokasi tersebut. Meski demikian, petugas sebelumnya tidak pernah melakukan penertiban jalur Puncak.