Kapolri: Perputaran Uang Judi Online Capai Rp283 Triliun

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan laporan penindakan Polri terkait judi online. Sigit menyebut perputaran uang judi online mencapai Rp283 triliun.  

"Terkait dengan tindak pidana perjudian online ini berdasarkan data terakhir triwulan 1 sampai dengan 3 ada kurang lebih perputaran Rp283 triliun. Oleh karena itu, kami pun juga melakukan berbagai macam upaya mulai dari mengungkap kasus tersebut selama 2020-2024, 9.096 tersangka kita amankan, 5.991 rekening diblokir dan 68.108 situs kita matikan," ujar Sigit dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin, 11 November. 

Sigit juga mengungkapkan modus-modus yang dilakukan pelaku. "Mulai dari proses pemasarannya yang kemudian memanfaatkan influencer, blacklink situs pemerintah, broadcast dan promosi di media sosial," ungkapnya.  

"Kemudian alat pembayaran yang tadinya menggunakan rekening saat ini bergeser menggunakan payment gateway, qris dan e-wallet dan sekarang juga bergeser menggunakan crypto," sambung Sigit.

 

Sigit juga menyebut, transaksi judi online sudah bergeser ke masyarakat kelas bawah dengan nominal 'receh'. 

"Kemudian transaksi yang awalnya nominalnya menengah ke atas, saat ini mulai bergeser masyarakat kelas menengah ke bawah, yang tadinya Rp100.000 sampai Rp1 juta saat ini berkembang dengan angka transaksi Rp10.000 juga bisa ikut bermain judi online," jelas Sigit. 

"Sehingga ini menyebabkan penyebaran dari pelaku ataupun masyarakat yang kemudian addict terhadap judi online tersebut," imbuhnya.