Dalam Satu Hari, Komdigi Telah Menindak 8.086 Konten Judi Online
JAKARTA - Pada Jumat, 8 November, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) melalui Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) melaporkan telah menindak 8.086 konten terkait judi online (judol).
Adapun konten yang diturunkan mencakup 6.722 situs web, 954 di platform Meta, 279 file sharing, 77 pada platform Google/YouTube, dan 54 di Twitter. Penindakan terbaru juga dilakukan terhadap akun @dewi6 Prabu Revolusi 9official dengan 99.700 pengikut.
Menurut Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komdigi, Prabu Revolusi, ini sejalan dengan komitmen mereka dalam memberantas perjudian online tanpa pandang bulu.
Sejak Kabinet Merah Putih mulai bekerja pada 20 Oktober hingga 8 November 2024, Prabu mengungkap bahwa Kemkomdigi telah secara akumulatif menindak 249.503 konten perjudian.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang aktif melaporkan konten negatif,” ujar Prabu dalam pernyataan resminya.
Tidak lupa, Prabu juga kembali mengingatkan masyarakat mengenai bahaya oknum yang mencari orang untuk menjadi pengepul rekening atau perantara untuk menyamarkan transaksi judi online.
Karena menurutnya, selain menghadapi risiko hukum, pemilik rekening juga dapat terkena dampak negatif pada reputasi keuangan, termasuk pemblokiran layanan perbankan atau keterlibatan dalam masalah hukum yang serius.
Baca juga:
“Jika ada tawaran untuk membuka rekening dengan tujuan yang tidak jelas atau untuk ‘investasi’ dengan janji keuntungan cepat, berhati-hatilah dan lakukan pengecekan,” tegas Prabu.
Kemkomdigi telah menyediakan berbagai kanal untuk masyarakat melaporkan konten negatif, termasuk judol. Di antaranya adalah Aduankonten.id, yang juga menyediakan layanan WhatsApp di 0811-9224-545. Ada juga WA chatbot Stop Judi Online di 0811-1001-5080.
Selain itu, portal Aduannomor.id bisa digunakan untuk melaporkan penyalahgunaan nomor seluler untuk penipuan, dan Cekrekening.id untuk melaporkan rekening bank atau e-wallet yang diduga terlibat tindak pidana.