Usut Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Panitera Pengganti PN Surabaya

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa empat saksi terkait pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur. Dua saksi di antaranya panitera pengganti dan security Pengadilan Negeri Surabaya.

"Memeriksa SW selaku Panitera Pengganti pada dan SNK selaku Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) atau security pada Pengadilan Negeri Surabaya," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Jumat, 8 November.

Selain itu, penyidik juga memeriksa dua saksi yang merupakan anak buah tersangka Lisa Rachmat. Mereka berinisial KW dan SG selaku anggota tim kuasa hukum Ronald Tannur.

Pemeriksaan keempat saksi yang berlangsung pada Kamis, 7 November, untuk mendalami dugaan aliran dana atau suap dan gratifikasi.

"Keempat orang saksi diperiksa di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan," kata Harli.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kemudian, dua lainnya yakni Lisa Rachmat dan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Satu sisanya yaitu Meirizka Widjaja. Dia merupakan ibu dari Ronald Tannur. Dalam kasus ini, perannya sebagai pendana suap.

Peran Meirizka Widjaja diketahui karena adanya kesepakatan dengan Lisa Rachmat yang merupakan penasihat hukum Ronald Tannur sekaligus tersangka.

Meirizka Widjaja telah menyerahkan uang kepada Lisa Rachmat agar anaknya divonis bebas senilai Rp1,5 miliar.