Bulog Bakal Lakukan Transformasi Kelembagaan, Berada Langsung di Bawah Presiden

JAKARTA - Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) dikabarkan akan melakukan transformasi kelembagaan. Nantinya, Bulog akan barada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Direktur Utama Perum Bulog Wahyu Suparyono menjelaskan dengan transformasi kelembagaan ini, Bulog tidak lagi berstatus badan usaha milik negara (BUMN). Adapun saat ini, Bulog berada di bawah Kementerian BUMN.

“Ini kita Bulog nanti jadi ke lembaga pemerintah lainnya, di bawah presiden. Enggak (berstatus BUMN) dong,” katanya kepada wartawan ditulis Rabu, 6 November.

Wahyu mengaku Prabowo telah memintanya untuk mempersiapkan transformasi tersebut, sembari menunggu terbitnya Keputusan Presiden (Keppres).

Di samping itu, Wahyu juga tegas membantah bahwa instansinya akan berpindah di bawah nangungan Kementerian Pertanian (Kementan).

“Saya tidak ada perintah (di bawah Kementan). Saya diperintah presiden memyiapkan transformasi kelembagaan,” ucapnya.

Sekadar informasi, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Perusahaan Umum (Perum) Bulog, Perum Bulog yang selanjutnya disebut perusahaan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Sebelum menjadi badan usaha, Bulog pertama kali dibentuk berdasarkan Keputusan Presidium Kabinet Nomor 114/U/KEP/5/1967 pada 10 Mei 1967 dengan nama Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND) Bulog.

Tujuan pembentukan lembaga tersebut untuk mengamankan penyediaan pangan dan stabilisasi harga dalam rangka menegakkan eksistensi pemerintahan baru.

Setelah melakukan sejumlah perubahan, pada tahun 2000 silam pemerintah mendorong Bulog menuju suatu bentuk badan usaha mulai terlihat dengan terbitnya Keppres Nomor 29 Tahun 2000.

Pada 13 September 2001, melalui Keppres Nomor 103 sebagai LPDN Bulog berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden RI.

Kemudian, pada 20 Januari 2003 LPDN Bulog berubah status menjadi perusahaan umum (Perum) Bulog. Selanjutnya, lembaga tersebut disebut Perum Bulog.