Usut Suap Vonis Bebas Kejagung Periksa Ayah Ronald, Edward Tannur

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan suap dan gratifikasi vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Saat ini, penyidik disebut sedang memeriksa Edward Tannur.

"Pemeriksaan Edward Tannur (hari ini)," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar kepada VOI, Selasa, 5 November.

Tak disampakan secara gamblang apa yang didalami penyidik dari ayah Ronald Tannur tersebut.

Diduga, penyidik akan menggali keterangannya soal uang yang digunakan istrinya, Meirizka Widjaja, untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Apalagi, dari hasil pendalaman sementara, Edward Tannur disebut mengetahui adanya permufakatan jahat antara Meirizka Widjaja dengan Lisa Rachmat.

"Pemeriksaan dilakukan di Kejati Jawa Timur," sebutnya

Tak hanya itu, penyidik juga disebut sedang memeriksa Ronald Tannur, hari ini. Pengambilan keterangan itu berlangsung di rumag tahanan (rutan) Medaeng.

"Pemeriksaan RT (Ronald Tannur) di Rutan," kata Harli.

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menetapkan enam tersangka. Tiga di antaranya Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Kemudian, dua lainnya yakni Lisa Rachmat dan eks Pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar.

Satu sisanya yaitu Meirizka Widjaja. Dia merupakan ibu dari Ronald Tannur. Dalam kasus ini, perannya sebagai pendana suap.

Peran Meirizka Widjaja diketahui karena adanya kesepakatan dengan Lisa Rachmat yang merupakan penasihat hukum Ronald Tannur sekaligus tersangka.

Meirizka Widjaja telah menyerahkan uang kepada Lisa Rachmat agar anaknya divonus bebas senilai Rp1,5 miliar.

Kasus suap ini bertujuan agar Ronald Tannur divonis bebas di perkara dugaan pembunuhan Dini Sera Afriyanti.