Komdigi Sudah Blokir Lebih dari 7,9 Juta Konten Judol, Paling Banyak dari Website

JAKARTA - Terhitung sejak 20 Oktober 2024 hingga 5 November 2024 pukul 06.00 WIB, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah memblokir sebanyak 227.811 konten yang terkait dengan judi online, atau sekitar 14.238 konten per hari.

Adanya dugaan bahwa pegawai Kementerian Komdigi ternyata terlibat dalam sindikat perjudian online, dengan membekingi 1000 situs judi online, menurut pengakuan tersangka. Sementara, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Komdigi, Prabu Revolusi, menegaskan komitmennya dalam memberantas judi online di Tanah Air.

Prabu menyatakan bahwa penindakan bukan hanya soal jumlah dan pelaku yang mendukung judi online, tetapi juga tentang menjaga masyarakat dari paparan konten yang berpotensi merusak mental, ekonomi, dan tatanan sosial.

Akun-akun dengan jumlah pengikut besar yang mencapai hingga ratusan ribu tak luput dari penindakan di antaranya @siskaeee_vip, @cinemalokal.id, @story_checkin.

Secara akumulatif sejak 2016 hingga hari ini, pemerintah telah melakukan pemblokiran lebih dari 7,9 juta konten judi online, mulai dari situs web hingga media sosial.

Berdasarkan laporan terbaru dari Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika (PAI) Komdigi, sebagian besar konten judi online yang berhasil diturunkan berasal dari situs online dan IP, dengan jumlah mencapai 213.336 konten atau setara dengan 93% dari total konten yang ditindak. 

Lalu diikuti oleh platform media sosial Meta dengan 7.523 konten (3,3%), file-sharing sebesar 4.491 konten (1,9%), Google dan YouTube dengan 1.612 konten (0,7%), Twitter/X dengan 816 konten (0,3%), serta Tiktok yang terdeteksi sebanyak 2 konten.

“Kami melihat platform situs dan IP masih mendominasi dalam penyebaran konten. Namun, kami juga tetap waspada dengan munculnya bentuk-bentuk baru penyebaran konten ini di media sosial,” jelas Prabu.

Selain upaya blokir, Kementerian Komdigi juga gencar mengedukasi masyarakat terkait bahaya judi online serta pentingnya pencegahan sejak dini. Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan menyadari risiko besar yang dapat timbul dari aktivitas perjudian online.