TB Hasanuddin: DPR Pernah Ingatkan Dugaan ASN Terlibat Judol Tapi Tak Dapat Perhatian Budi Arie

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengaku tidak kaget jika ada oknum ASN yang terlibat dalam kasus Judi Online (judol).

Menurutnya, sudah sejak lama menduga adanya keterlibatan ASN namun tidak mendapatkan perhatian dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) periode lalu, yakni Budi Arie.

"Saat itu, saya sudah mengidentifikasi. Rasanya tidak mungkin kalau tidak ada ASN atau pegawai Menkominfo yang terlibat, tapi saat itu tidak mendapatkan perhatian Menteri Budi Arie," kata TB Hasanuddin, Selasa, 5 November. 

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka yang terlibat dalam penyelenggaraan aktivitas judol. Dari 11 tersangka ini ada yang berasal dari Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi (sebelumnya Menkominfo). 

Sebagai mitra Kementerian Kominfo (kini Komdigi), lanjut TB Hasanuddin, Komisi I DPR menaruh perhatian serius terhadap fenomena judol yang sudah sangat meresahkan.

Dia menjelaskan, apa yang disampaikannya kepada Budi Arie ketika masih menjadi Menkominfo bukan tanpa alasan. Sebab Kementerian Kominfo memiliki kewenangan untuk memblokir situs-situs judol.

Menurutnya, masalah judol seharusnya bisa segera diatasi jika tidak ada yang bermain atau menyalahgunakan tanggung jawab. TB menyesalkan keterlibatan oknum pegawai kementerian dalam aktivitas judol.

"Sekarang terbukti dan clear, bahkan sudah 16 orang pelaku di tangkap polisi," tutur Legislator dari dapil Jawa Barat IX itu.

Dari pengembangan kasus buka blokir situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi, Polisi telah menetapkan dua tersangka baru. Saat ini, total sudah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sebanyak 11 tersangka dalam kasus itu merupakan oknum pegawai Komdigi, sementara 5 lainnya sipil. Keuntungan yang didapat para tersangka dari hasil membina situs judi online yakni Rp 8,5 juta per satu web. Mereka sudah 'membina' seribu situs judi online sehingga dari aksinya itu, para pelaku bisa meraup Rp 8,5 miliar per bulan.

Oknum pegawai Komdigi yang terlihat pada jaringan ini seharusnya bertugas melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online. Namun mereka menyalahgunakan wewenang dengan justru melakukan 'pembinaan' terhadap situs-situs tersebut.

"Mereka diberi wewenang untuk memblokir situs judi online tapi tak melakukan hal itu," tambah TB Hasanuddin.