Kejagung Sebut Edward Tannur Tahu Istrinya Coba Suap 3 Hakim PN Surabaya
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Edward Tannur mengetahui bila istrinya, Meirizka Widjaja, bermufakat dengan tersangka Lisa Rachmat untuk menyuap majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya agar Ronald Tannur divonis bebas.
Edward Tannur merupakan mantan anggota DPR periode 2019-2023 sekaligus ayah dari Ronald Tannur.
"Berdasarkan keterangan sampai saat ini dia (Edward Tannur) mengetahui kalau istrinya berkomunikasi, berhubungan, minta tolong terkait Ronald Tannur kepada LR," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar dikutip Selasa, 5 November.
Hanya saja, Edward Tannur disebut tak mengetahui mengenai nominal uang yang mesti dibayarkan untuk biaya pengurusan perkara anaknya.
Ketidaktahuan Edward Tannur, kata Qohar, diduga karena sibuk dengan pekerjaannya. Terlebih, keberadaannya sangat jarang di Surabaya.
"Tetapi untuk jumlah uang, suaminya tidak tau jumlahnya. Jumlahnya dia tidak tau karena memang sepertinya yang seorang pengusaha, jarang di Surabaya," ucapnya.
Tapi, penyidik disebut kemungkinan akan memeriksa Edward Tannur. Alasannya karena mengetahui permufakatan jahat yang dilakukan istrinya.
"Tidak menutup kemungkinan (periksa Edward Tannur) sepanjang cukup alat bukti melakukan pidana akan diperiksa," kata Qohar.
Meirizka Widjaja merupakan tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi vonis bebas Ronald Tannur di perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Dalam kasus ini, perannya sebagai pendana suap.
Baca juga:
Peran Meirizka Widjaja diketahui karena adanya kesepakatan dengan Lisa Rachmat yang merupakan penasihat hukum Ronald Tannur sekaligus tersangka.
Meirizka Widjaja telah menyerahkan uang kepada Lisa Rachmat agar anaknya divonis bebas senilai Rp1,5 miliar.