Tax Holiday Diperpanjang, tapi Tak Belaku untuk Perusahaan Asing

JAKARTA - Pemerintah resmi memperpanjang insentif pembebasan pajak bagi perusahaan alias tax holiday sampai 31 Desember 2025. Namun, insentif ini tidak bisa lagi dinikmati oleh perusahaan asing di Indonesia.

Insetif tersebut tidak dapat dinikmati perusahaan asing karena ada kebijakan pajak minimum alias global minimum tax (GMT) yang disepakati Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan negara-negara G20, di mana perusahaan-perusahaan multinasional akan dikenakan pajak penghasilan minimum 15 persen.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Rosan Roeslani menjelaskan, jika pemerintah tak menarik Pajak Penghasilan (PPh) kepada perusahaan asing di Indonesia, maka negara asal perusahaan asing tersebut yang akan menarik.

Lebih lanjut, Rosan bilang karena itu maka insentif tax holiday tak bisa lagi dinikmati perusahaan asing, dan pemerintah memutuskan tetap menarik PPh.

“Memang ini mempunyai dampak kepada kita, kepada semua negara. Karena sekarang memang kita sudah melakukan adjustment. Kita sampaikan bahwa memang, apabila Global Minimum Tax ini diberlakukan, kalau kita tidak memungut pajak 15 persen, negara yang bersangkutan yang akan memungut. Jadi azas manfaatnya tidak di kita,” ucap Rosan kepada wartawan, ditulis Senin, 4 November.

Lebih lanjut, Rosan juga mengaku sudah melakukan sosialisasi kepada investor asing terkait kebijakan GMT yang berpengaruh pada tax holiday. Dia bilang, kebijakan GMT sudah diberlakukan di lebih dari 100 negara.

“Jadi kita sudah sampaikan kepada penerima Tax Holiday ini, apabila ini diberlakukan, ya akan ada adjustment,” tutur Rosan.

Meski begitu, Rosan mengimbau pengusaha asing untuk tak perlu khawatir. Dia bilang pemerintah akan memberikan insentif lain kepada investor asing, sebagai pengganti tax holiday.

“Tidak usah khawatir, karena kita bisa memberikan insentif dalam bentuk lain, insentif dalam bentuk lain, yang kita sudah melakukan asesmen, kita berikan dalam bentuk lain. Sehingga Tax Holiday 15 persen itu bisa dikompensasi dalam bentuk lain, selama itu kita mengacu pada peraturan yang ada,” ujarnya.

Di sisi lain, Rosan menekankan bahwa perusahaan domestik tetap bisa menikmati tax holiday yang sudah diperpanjang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69 Tahun 2024.

Lebih lanjut, Rosan berharap dengan kebijakan ini, maka perusahaan domestik akan lebih terpacu untuk berinvestasi di dalam negeri.

“Jadi ini sebenarnya untuk mendorong dan meng-encourage juga untuk perusahaan domestik untuk berinvestasi lebih banyak di Indonesia, terutama yang berhubungan dengan penerima Tax Holiday,” tuturnya.